Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai KDKMP setelah rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan sejumlah lembaga terkait. Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan tersebut diharapkan membantu masyarakat di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik yang mudah dijangkau. Dalam rapat itu turut dibahas perluasan rencana penyediaan obat dari 107 koperasi menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai. Angka tersebut merupakan sasaran yang dibahas pemerintah, sehingga pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan dan tindak lanjut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan terkait gudang penyimpanan, dengan ketentuan tempat penyimpanan obat harus terpisah dari makanan dan bahan baku. Taruna juga menekankan pentingnya kerja sama distribusi dengan pihak yang memiliki pengalaman di bidang farmasi, termasuk Kimia Farma. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kemudahan akses harus berjalan bersama standar pengelolaan yang melindungi mutu produk. Perluasan gerai tidak boleh mengaburkan perbedaan antara usaha ritel umum dan pelayanan kefarmasian yang memiliki persyaratan khusus.
Pengawasan menjadi unsur utama agar kehadiran gerai obat benar-benar memberi manfaat. BPOM mendapat tugas pengawalan, pendampingan, asistensi, dan pengawasan produk di lingkungan KDKMP sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026. Dengan koordinasi lintas sektor, pengawasan dapat dilakukan sejak tahap pemenuhan persyaratan hingga penanganan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat pun memperoleh perlindungan yang lebih baik sebagai konsumen.
Setiap obat yang dijual harus berasal dari jalur distribusi resmi, memiliki izin edar, dan disimpan sesuai petunjuk pada kemasan. Pengelola perlu memeriksa kondisi kemasan, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kesesuaian jumlah barang saat penerimaan. Obat harus ditempatkan terpisah dari bahan pangan, bahan kimia, dan barang lain yang berpotensi memengaruhi kualitasnya. Pencatatan stok secara tertib membantu koperasi menerapkan prinsip barang yang lebih dahulu kedaluwarsa harus lebih dahulu dikeluarkan, sekaligus memudahkan penelusuran apabila ada penarikan produk.