“Jika penanganan kasus dan pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka membawa kasus ke proses pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” tegasnya.
Manipulasi harga, perdagangan terkoordinasi, serta penyebaran informasi menyesatkan menjadi sejumlah praktik yang dapat diproses secara pidana.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menegaskan pemerintah tidak akan gentar menghadapi evaluasi MSCI.
Ia menyatakan bahwa pembenahan pasar modal harus tetap mengutamakan kepentingan nasional melalui transparansi kepemilikan saham, peningkatan free float minimum 15%, dan penguatan pengawasan.