Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa persoalan kabut asap merupakan tantangan bersama yang tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Menurutnya, kedua negara perlu menyatukan langkah melalui koordinasi, pertukaran informasi, dan penguatan kebijakan pencegahan.
Vivian menjelaskan bahwa Singapura tengah mengkaji penguatan instrumen hukum agar perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan pencemaran lingkungan lintas negara dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pembentukan satgas ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Singapura memahami pentingnya tindakan bersama untuk menghadapi persoalan kabut asap yang dampaknya melampaui batas negara,” ungkap Vivian.