Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk aspirasi pekerja untuk mendorong peningkatan pendapatan dan menjaga daya beli di tengah perkembangan kebutuhan hidup. Apabila simulasi kenaikan sebesar 9,5 persen diterapkan di Jawa Tengah, UMP 2027 diperkirakan mencapai Rp2.548.487, meningkat sekitar Rp221.101 dibandingkan UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.327.386.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yassierli menyampaikan bahwa usulan serikat pekerja merupakan salah satu masukan yang akan dikaji melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah. Dengan demikian, angka kenaikan yang disampaikan KSPI belum menjadi keputusan resmi pemerintah karena formulasi pengupahan 2027 masih dalam pembahasan. Proses ini memperlihatkan pentingnya ruang dialog yang terbuka agar aspirasi pekerja dapat dipertimbangkan bersama indikator ekonomi dan kemampuan sektor usaha. Keputusan akhir diharapkan tidak hanya mencerminkan kepentingan salah satu kelompok, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap pasar tenaga kerja secara keseluruhan.
Di tingkat daerah, kesiapan pembahasan upah minimum juga mulai dilakukan, meskipun masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat. Kebijakan pengupahan daerah memiliki karakteristik tersendiri yang perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian, struktur biaya hidup, dan kemampuan dunia usaha setempat.
Dalam perspektif kebijakan publik, tantangan utama pemerintah adalah merumuskan kebijakan pengupahan yang mampu mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Bagi pekerja, peningkatan upah diperlukan untuk menjaga daya beli, memenuhi kebutuhan hidup, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sementara bagi pengusaha, penyesuaian upah perlu memperhitungkan produktivitas, kemampuan finansial perusahaan, biaya operasional, serta kondisi permintaan pasar. Oleh karena itu, keseimbangan kedua kepentingan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan agar peningkatan kesejahteraan pekerja tidak mengabaikan keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja.