Korkab P3MD Alor Ambil Langkah Tangani Laporan PLD yang Diduga Jadi Supplier Pengadaan Dana Desa

Ramli Adjar

Menurut Ramli, berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) tata kelola pendampingan masyarakat desa.

“Kalau kita lihat dari persoalan ini, sudah mengarah pada pelanggaran SOP tata cara pengelolaan pendampingan masyarakat. Mengacu pada Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025, konsekuensi sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi bisa berupa peringatan, demosi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Ramli.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Pemerintah Desa Alimebung, PLD berinisial RS diduga bertindak sebagai supplier dalam pengadaan tiga unit laptop dan dua unit printer dengan total anggaran sebesar Rp39.750.000.

Pos terkait