Korkab P3MD Alor Ambil Langkah Tangani Laporan PLD yang Diduga Jadi Supplier Pengadaan Dana Desa

Ramli Adjar

Ironisnya, pembayaran pengadaan tersebut disebut telah direalisasikan 100 persen oleh pihak desa, sementara barang yang menjadi objek pengadaan belum diterima oleh Pemerintah Desa Alimebung.

“Kalau seorang pendamping melakukan pekerjaan sebagai supplier, itu sudah menyalahi aturan. Sebab, seorang pendamping dilarang bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, merekayasa pembayaran, maupun merekayasa administrasi pemerintahan desa,” tambahnya.

Penanganan laporan ini menjadi perhatian serius karena pendamping desa semestinya menjalankan fungsi pendampingan, pemberdayaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan desa, bukan justru terlibat langsung sebagai penyedia dalam kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahapan investigasi dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Pos terkait