Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendukung langkah pemerintah mengurangi pasokan ekspor gas ke Singapura untuk memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri. Kebijakan yang mulai berlaku pada Sabtu (24/10/2026) tersebut dinilai perlu dilakukan agar ketersediaan gas nasional dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.
“Saya rasa pemerintah sudah mempelajari kontrak penjualan antara Indonesia dan Singapura. Kebijakan ini harus dilakukan untuk kebutuhan internal kita, khususnya masyarakat kita,” ujar Mekeng.
Mekeng meyakini pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kajian mengenai dampak pengurangan ekspor terhadap hubungan Indonesia dan Singapura juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
Pengurangan pasokan gas dilakukan melalui dua wilayah penghasil, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatera sebesar 16 BBTUD. Dengan demikian, total pengurangan ekspor mencapai 31 BBTUD. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Singapura, sementara negara tujuan ekspor lainnya tidak terdampak.