“Sekian puluh tahun kekayaan kita bocor, luar biasa. Tapi kita sekarang berani. Kita ubah, kita kembali ke Pasal 33 dan 34 Undang-Undang 1945. Pengalihan ini, perbaikan ini tidak bisa seketika,” ungkapnya.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah R, Hariqo Wibawa Satria, menyebut perampingan BUMN dari 1.077 menjadi sekitar 300 perusahaan berpotensi menghemat uang negara lebih dari Rp50 triliun.
Ia menilai kebijakan ini juga mempersempit ruang patronase politik dan mendorong perusahaan negara beroperasi secara profesional.
“Saat ini banyak sekali orang yang berhenti jadi komisaris, banyak orang yang berhenti jadi direksi dan untuk pertamanya tantiem itu sudah tidak ada lagi untuk para komisaris,” kata Hariqo.