Penanganan Terorisme: Negara Hadir Melindungi Rakyat sebelum Serangan Terjadi

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Keamanan yang relatif kondusif tidak boleh membuat negara dan masyarakat lengah terhadap ancaman terorisme. Justru ketika aksi teror jarang terjadi, kerja pencegahan harus terus berjalan agar potensi serangan dapat dihentikan sebelum berkembang menjadi kekerasan.

Penangkapan 12 tersangka dugaan terorisme oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di enam provinsi menjadi pengingat bahwa ancaman tersebut masih ada dan dapat bergerak secara tersembunyi. Penindakan dilakukan sejak Jumat (2/10) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga perekrutan secara langsung maupun melalui media sosial. Penyidik juga menemukan keterhubungan lintas wilayah melalui pertemuan daring yang diduga digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi, dan pembinaan. Temuan ini memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian penting dalam dinamika jaringan terorisme.

Untuk itu, kerja aparat tidak semestinya hanya dinilai dari seberapa sering penangkapan dilakukan atau berapa banyak jaringan yang dibongkar. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan negara mendeteksi ancaman lebih awal dan mencegahnya berubah menjadi serangan yang menimbulkan korban.

Pengamat pertahanan dan keamanan Valens Daki-Soo mengatakan situasi keamanan yang relatif aman bukan berarti ancaman terorisme telah menghilang. Menurut dia, jarangnya aksi teror justru tidak terlepas dari kerja Densus 88 yang berlangsung dalam senyap, termasuk melalui deteksi, pencegahan, penindakan, dan proses deradikalisasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan terorisme juga perlu dilihat dari kemampuan mencegah serangan sebelum terjadi, memutus proses perekrutan, dan mengurangi risiko seseorang kembali terlibat dalam jaringan kekerasan.

Pos terkait