Pandangan tersebut menegaskan bahwa keamanan bukan sekadar kondisi tanpa ledakan atau serangan. Keamanan merupakan hasil dari pekerjaan panjang yang sering tidak terlihat publik. Intelijen, pemantauan, penyidikan, penegakan hukum, pencegahan, dan deradikalisasi harus bekerja sebagai satu rangkaian untuk mempersempit ruang gerak jaringan terorisme.
Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako, Prof Muhammad Khairil, memandang penanganan terorisme sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi keamanan masyarakat. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan melanggar hukum. Individu yang telah terpengaruh juga perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan.
Pendekatan tersebut penting karena ancaman terorisme tidak selalu bermula dari kekerasan. Prosesnya dapat berlangsung melalui penyebaran gagasan ekstrem, propaganda, pembentukan jejaring, perekrutan, indoktrinasi, hingga peningkatan kemampuan melakukan kekerasan. Jika negara baru bergerak setelah serangan terjadi, maka sebagian besar tujuan perlindungan masyarakat sudah terlambat dicapai.
Karena itu, pencegahan harus ditempatkan sebagai inti kebijakan, bukan sekadar pelengkap penindakan. Aparat perlu memiliki kemampuan deteksi dini yang kuat, tetapi langkah tersebut harus tetap dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang kuat tidak boleh dipisahkan dari perlindungan hak masyarakat dan prinsip negara hukum.
Tantangan berikutnya berada di ruang digital. Media sosial dan platform komunikasi dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda, membangun hubungan lintas daerah, serta merekrut individu tanpa membutuhkan pertemuan fisik. Negara perlu memperkuat kemampuan membaca pola ancaman digital sekaligus meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah terpapar narasi kekerasan.