RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Beri Efek Jera bagi Koruptor

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan aturan khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk memperkuat kerja penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, payung hukum khusus akan memberikan dukungan lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Affandi.

Pos terkait