RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

Oleh: Bara Winatha*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian seiring proses pembahasannya di DPR. Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran aturan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan pihaknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Affandi, keberadaan undang-undang tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku. Dukungan aparat penegak hukum ini memperlihatkan bahwa instrumen perampasan aset dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat hasil penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya membawa gagasan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kejahatan korupsi juga berkaitan erat dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Apabila hasil kejahatan tersebut masih dapat dikuasai atau dinikmati pelaku, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Karena itu, mekanisme perampasan aset menjadi penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap menjadi keuntungan bagi pelaku.

Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana. Selama aturan khusus belum disahkan, aparat masih bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan proses penegakan hukum terhadap hasil kejahatan dapat memiliki dasar yang semakin jelas dan mampu memperkuat pemulihan kerugian negara.

Pos terkait