Program Pengadaan Ternak Babi Dana Desa di Alor Dinilai Tak Beri Manfaat, Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendapat sorotan. Program yang seharusnya menjadi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan kepada kelompok masyarakat penerima.

Hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan media ini menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan ternak babi di beberapa desa. Persoalan tersebut antara lain menyangkut jumlah ternak yang direalisasikan, distribusi kepada masyarakat penerima manfaat, kondisi ternak setelah dibagikan, hingga tidak jelasnya pihak supplier yang melakukan pengadaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola program pengadaan ternak babi yang menggunakan Dana Desa. Terlebih, sejumlah pelaksanaan program tersebut kini menjadi perhatian Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor melalui Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan.

Salah satu desa yang menjadi sorotan adalah Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Margeta mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 100 ekor ternak babi yang pengadaannya dilakukan melalui supplier yang disebut bernama Buce.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, jumlah ternak yang benar-benar didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat tidak mencapai 100 ekor sebagaimana alokasi awal.

Menurut Ananias, dari total 100 ekor yang direncanakan, hanya sebanyak 64 ekor yang didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Perbedaan antara jumlah yang dialokasikan dengan jumlah ternak yang disebut telah didistribusikan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait proses pengadaan, penerimaan barang, hingga mekanisme penyaluran kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Persoalan serupa juga ditemukan di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.

Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Tasi mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi. Berdasarkan penelusuran media ini, pengadaan tersebut dilakukan melalui seorang supplier yang identitas dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Kepala Desa Tasi, Obeth Kamesa, mengatakan bahwa setelah ternak babi dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat, sebagian ternak tersebut mengalami kematian.

Sementara itu, keberadaan supplier yang disebut melakukan pengadaan ternak babi tersebut juga menjadi pertanyaan karena tidak diketahui secara jelas.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kualitas dan kesehatan ternak saat diterima, proses pemeriksaan sebelum distribusi, hingga tanggung jawab pihak pengadaan apabila ternak mengalami kematian setelah diserahkan kepada masyarakat.

Pos terkait