Program Pengadaan Ternak Babi Dana Desa di Alor Dinilai Tak Beri Manfaat, Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendapat sorotan. Program yang seharusnya menjadi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan kepada kelompok masyarakat penerima.

Hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan media ini menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan ternak babi di beberapa desa. Persoalan tersebut antara lain menyangkut jumlah ternak yang direalisasikan, distribusi kepada masyarakat penerima manfaat, kondisi ternak setelah dibagikan, hingga tidak jelasnya pihak supplier yang melakukan pengadaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola program pengadaan ternak babi yang menggunakan Dana Desa. Terlebih, sejumlah pelaksanaan program tersebut kini menjadi perhatian Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor melalui Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Salah satu desa yang menjadi sorotan adalah Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Margeta mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 100 ekor ternak babi yang pengadaannya dilakukan melalui supplier yang disebut bernama Buce.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, jumlah ternak yang benar-benar didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat tidak mencapai 100 ekor sebagaimana alokasi awal.

Menurut Ananias, dari total 100 ekor yang direncanakan, hanya sebanyak 64 ekor yang didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Perbedaan antara jumlah yang dialokasikan dengan jumlah ternak yang disebut telah didistribusikan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait proses pengadaan, penerimaan barang, hingga mekanisme penyaluran kepada masyarakat.

Persoalan serupa juga ditemukan di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.

Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Tasi mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi. Berdasarkan penelusuran media ini, pengadaan tersebut dilakukan melalui seorang supplier yang identitas dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Kepala Desa Tasi, Obeth Kamesa, mengatakan bahwa setelah ternak babi dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat, sebagian ternak tersebut mengalami kematian.

Sementara itu, keberadaan supplier yang disebut melakukan pengadaan ternak babi tersebut juga menjadi pertanyaan karena tidak diketahui secara jelas.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kualitas dan kesehatan ternak saat diterima, proses pemeriksaan sebelum distribusi, hingga tanggung jawab pihak pengadaan apabila ternak mengalami kematian setelah diserahkan kepada masyarakat.

Supplier Tak Diketahui Kepala Desa

Persoalan lainnya ditemukan di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut.

Kepala Desa Kenarimbala, Eduard Laoere, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kenarimbala pada tahun 2026 menerima program pengadaan ternak babi.

Namun, Eduard mengaku tidak mengetahui siapa supplier yang mengantarkan ternak babi tersebut ke desa.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan barang atau ternak yang bersumber dari Dana Desa. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa semestinya memiliki proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penerimaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Jika benar kepala desa selaku pimpinan pemerintahan desa tidak mengetahui pihak supplier yang mengantarkan ternak, maka kondisi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung.

Muncul pula dugaan adanya pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pendamping desa, yang memfasilitasi supplier dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, juga menjadi perhatian serius karena terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah ternak yang direalisasikan serta nilai anggarannya.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, pengadaan ternak babi pada tahun 2025 direalisasikan sebanyak 11 ekor dengan total anggaran sekitar Rp167 juta.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh supplier yang disebut bernama Buce. Menurut Buce, jumlah ternak babi yang diadakan sebanyak 16 ekor dengan total alokasi anggaran Rp176 juta.

Perbedaan keterangan mengenai jumlah ternak dan nilai anggaran tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Tim APIP Irda Kabupaten Alor melakukan audit pemeriksaan di lapangan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi sebenarnya, mulai dari dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, jumlah ternak yang dibeli, harga satuan, pihak supplier, proses penerimaan, hingga distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.

Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa serta spesifikasi teknis pengadaan ternak yang semestinya.

Program Pemberdayaan Jangan Berubah Menjadi Beban Anggaran

Program pengadaan ternak melalui Dana Desa pada prinsipnya diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Ternak yang diberikan kepada masyarakat seharusnya dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi keluarga penerima.

Namun, apabila ternak yang diadakan tidak sesuai spesifikasi, jumlahnya tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sebagian ternak mati setelah didistribusikan, atau bahkan masyarakat tidak memperoleh ternak sebagaimana jumlah yang dialokasikan, maka tujuan pemberdayaan tersebut berpotensi tidak tercapai.

Karena itu, pemerintah desa bersama pihak terkait perlu memastikan setiap program pengadaan ternak dilakukan secara transparan, sesuai kebutuhan masyarakat, memenuhi spesifikasi teknis, serta memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pihak supplier juga semestinya dapat dipastikan memiliki kapasitas dan tanggung jawab dalam menyediakan ternak yang sehat dan sesuai spesifikasi. Koordinasi dengan instansi teknis, khususnya Dinas Peternakan, juga penting dilakukan agar pengadaan dan distribusi ternak memperhatikan aspek kesehatan hewan, jenis ternak, usia, kualitas bibit, serta pendampingan kepada penerima manfaat.

Dengan adanya sejumlah persoalan tersebut, masyarakat berharap pemeriksaan yang dilakukan Irda Kabupaten Alor tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mampu mengungkap fakta di lapangan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, di antaranya apakah jumlah ternak yang dianggarkan sama dengan yang benar-benar dibeli dan diterima, apakah ternak yang dibagikan sesuai spesifikasi, siapa pihak supplier yang sebenarnya, bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai pengadaan yang sesungguhnya, serta apakah masyarakat penerima manfaat benar-benar memperoleh manfaat dari program tersebut.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses pengadaan ternyata telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan Irda juga penting disampaikan secara jelas kepada publik agar tidak muncul spekulasi maupun tudingan yang tidak berdasar.

Sebab, Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan Irda Kabupaten Alor terhadap program pengadaan ternak babi di sejumlah desa tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pemerintah desa, supplier, pendamping desa, maupun instansi teknis terkait. (*)

Pos terkait