Irda Alor Janji Audit Pengelolaan Dana Desa di Tasi dan Margeta
KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, dan Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.
Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan, perencanaan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., kepada wartawan di Kantor Irda Alor, Rabu (9/9/2026), mengatakan Tim APIP akan turun melakukan pemeriksaan di kedua desa tersebut.
Menurut Romelus, pemeriksaan terhadap Desa Tasi dan Desa Margeta sebenarnya diupayakan dapat segera dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan lain yang sedang ditangani Tim APIP serta keterbatasan jumlah personel pengawasan.
“Seharusnya sudah bisa dilaksanakan, tetapi karena tim APIP masih melakukan audit pemeriksaan untuk kegiatan lain, ditambah kapasitas tim APIP yang terbatas, sehingga untuk Desa Tasi dan Desa Margeta baru akan dilaksanakan nanti,” ujar Romelus.
Ia menjelaskan, audit tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Irda Alor atas laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau pengaduan masyarakat itu permasalahannya terkait pengadaan ternak babi. Tetapi biasanya supaya jangan bolak-balik, kita audit menyeluruh untuk kegiatan lain juga,” jelasnya.
Romelus mengatakan pemeriksaan oleh Tim APIP nantinya tidak hanya diarahkan pada persoalan pengadaan ternak babi yang menjadi materi pengaduan masyarakat.
Menurut dia, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar Tim APIP dapat melihat secara utuh pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa di masing-masing desa.
Dengan demikian, kata Romelus, apabila ditemukan persoalan dalam kegiatan lainnya, hal tersebut juga dapat diketahui melalui proses pemeriksaan.
Audit tersebut sekaligus bertujuan memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, dokumen administrasi, serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Romelus menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan Dana Desa memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya adalah memastikan adanya penyetoran kembali apabila dalam pemeriksaan ditemukan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemeriksaan juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan terhadap pemerintah desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.
“Yang pertama ada penyetoran kembali kerugian apabila dalam program kegiatan tersebut diduga terjadi penyimpangan oleh pihak yang mengelola Dana Desa. Kemudian yang kedua adalah melakukan pembinaan agar dari kesalahan yang mereka buat diperbaiki untuk pengelolaan Dana Desa ke depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya diarahkan untuk melihat ada atau tidaknya kerugian, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa tidak kembali terjadi.
Terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat, Romelus mengatakan Tim APIP Irda Alor sebelumnya telah melakukan audit pemeriksaan pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, pada Selasa, 1 September 2026.
Pemeriksaan tersebut saat ini telah selesai dilaksanakan di lapangan. Irda Alor masih memproses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Romelus mengatakan hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam LHP setelah seluruh proses administrasi dan analisis pemeriksaan diselesaikan oleh Tim APIP.
Sebelumnya, Irda Alor menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tasi, khususnya mengenai pengadaan ternak babi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut, Desa Tasi pada tahun anggaran 2025 melakukan pengadaan ternak babi sebanyak 50 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Kepala Desa Tasi, Obeth Kamesa, sebelumnya menerangkan bahwa setelah ternak babi dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat, sebagian ternak tersebut kemudian mati.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang akan diperiksa oleh Tim APIP Irda Alor.
Romelus menegaskan, Tim APIP akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menelusuri proses pengadaan hingga penyaluran ternak kepada penerima manfaat.
Menurut dia, kondisi ternak yang mati dalam jumlah besar perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya dan apakah pengadaan telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
“Kalau babi mati satu dua ekor itu wajar. Mungkin karena sakit dan lain sebagainya, dan itu tetap dihitung sebagai kerugian. Tetapi mati dalam jumlah banyak ada kemungkinan tidak sesuai spek,” kata Romelus.
Pernyataan tersebut masih merupakan kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Tim APIP. Karena itu, penyebab kematian ternak serta kesesuaian spesifikasi pengadaan akan menjadi bagian penting dalam proses audit.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Desa Tasi, supplier yang disebut terlibat dalam pengadaan ternak babi tersebut saat ini tidak diketahui keberadaannya dan disebut tidak lagi memberikan kabar.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh Tim APIP dalam proses pemeriksaan.
Selain Desa Tasi, pengaduan masyarakat juga berkaitan dengan pengadaan ternak babi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.
Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, sebelumnya menerangkan bahwa pada tahun 2024 terdapat pengadaan ternak babi sebanyak 100 ekor melalui seorang supplier bernama Buce.
Namun, menurut Ananias, pada saat pembagian kepada masyarakat penerima manfaat, jumlah ternak yang diterima hanya sebanyak 64 ekor. Dengan demikian, terdapat selisih 36 ekor yang menurut keterangannya tidak diketahui keberadaannya.
Di sisi lain, supplier yang disebut bernama Buce memberikan keterangan berbeda.
Berdasarkan keterangan Buce, pihaknya justru telah menyalurkan ternak babi ke Desa Margeta sebanyak 115 ekor.
Adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah ternak yang diadakan dan disalurkan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen.
Atas adanya perbedaan informasi tersebut, Tim APIP Irda Alor akan melakukan pemeriksaan langsung di Desa Margeta.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, jumlah ternak yang disediakan supplier, proses penyaluran, hingga jumlah ternak yang benar-benar diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, Tim APIP juga akan mencocokkan dokumen administrasi dengan fakta di lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan pengadaan ternak babi tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Dengan adanya audit tersebut, masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan sehingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dapat diketahui berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Hasil akhir pemeriksaan Irda Alor nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, kerugian, maupun persoalan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tasi dan Desa Margeta. (*)
