KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, dan Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.
Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan, perencanaan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., kepada wartawan di Kantor Irda Alor, Rabu (9/9/2026), mengatakan Tim APIP akan turun melakukan pemeriksaan di kedua desa tersebut.
Menurut Romelus, pemeriksaan terhadap Desa Tasi dan Desa Margeta sebenarnya diupayakan dapat segera dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan lain yang sedang ditangani Tim APIP serta keterbatasan jumlah personel pengawasan.
“Seharusnya sudah bisa dilaksanakan, tetapi karena tim APIP masih melakukan audit pemeriksaan untuk kegiatan lain, ditambah kapasitas tim APIP yang terbatas, sehingga untuk Desa Tasi dan Desa Margeta baru akan dilaksanakan nanti,” ujar Romelus.
Ia menjelaskan, audit tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Irda Alor atas laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau pengaduan masyarakat itu permasalahannya terkait pengadaan ternak babi. Tetapi biasanya supaya jangan bolak-balik, kita audit menyeluruh untuk kegiatan lain juga,” jelasnya.
Romelus mengatakan pemeriksaan oleh Tim APIP nantinya tidak hanya diarahkan pada persoalan pengadaan ternak babi yang menjadi materi pengaduan masyarakat.
Menurut dia, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar Tim APIP dapat melihat secara utuh pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa di masing-masing desa.
Dengan demikian, kata Romelus, apabila ditemukan persoalan dalam kegiatan lainnya, hal tersebut juga dapat diketahui melalui proses pemeriksaan.
Audit tersebut sekaligus bertujuan memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, dokumen administrasi, serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Romelus menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan Dana Desa memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya adalah memastikan adanya penyetoran kembali apabila dalam pemeriksaan ditemukan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemeriksaan juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan terhadap pemerintah desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.
