Gara-gara Diaudit Irda, Sejumlah Kades di Alor Tak Lagi Pilih Pengadaan Ternak Babi dengan Dana Desa

Ilustrasi program Dana Desa kedepan lebih cocok dibidang pertanian dengan tingkat resiko kecil

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program pengadaan ternak babi melalui Dana Desa yang semula dipandang sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kini mulai mendapat perhatian serius dari sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejumlah kepala desa bahkan mengaku tidak lagi memilih pengadaan ternak babi sebagai program yang akan dibiayai melalui Dana Desa pada tahun anggaran mendatang. Kekhawatiran tersebut muncul setelah terdapat sejumlah program pengadaan ternak babi di beberapa desa yang dilaporkan bermasalah dan kini menjadi perhatian serta akan diperiksa oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.

Pengadaan ternak, baik babi, kambing, sapi maupun ayam, pada dasarnya dapat menjadi program strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, program tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi apabila sejak tahap perencanaan, pengadaan, penentuan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, distribusi hingga pemeliharaan ternak tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena apabila pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun kerugian keuangan desa.

Salah satu kasus yang kini telah menjadi objek pemeriksaan adalah pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, tahun anggaran 2025.

Pengadaan tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat karena diduga terdapat sejumlah persoalan, antara lain pengadaan yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan, adanya ternak babi yang mati setelah pengadaan, serta perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan pihak supplier berkaitan dengan harga pengadaan.

Tim APIP Irda Alor kemudian melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur pada Selasa, 1 September 2026.

Bacaan Lainnya

Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, S.E., sebelumnya menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut masih berlangsung. Tim auditor juga disebut melakukan tahapan lanjutan, termasuk konfirmasi kepada para pihak dan perhitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan.

Persoalan serupa juga menjadi perhatian di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tasi, pemerintah desa pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 50 ekor ternak babi yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Namun, setelah ternak tersebut diterima dan dipelihara oleh masyarakat, sebagian ternak dilaporkan mati.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, terutama terkait kesesuaian spesifikasi teknis ternak, kondisi kesehatan ternak saat diserahkan kepada penerima manfaat, serta prosedur pengadaan dan distribusinya. Meski penyebab kematian ternak maupun ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dugaan persoalan pengadaan ternak babi juga mencuat di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Pos terkait