Gara-gara Diaudit Irda, Sejumlah Kades di Alor Tak Lagi Pilih Pengadaan Ternak Babi dengan Dana Desa

Ilustrasi program Dana Desa kedepan lebih cocok dibidang pertanian dengan tingkat resiko kecil

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program pengadaan ternak babi melalui Dana Desa yang semula dipandang sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kini mulai mendapat perhatian serius dari sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejumlah kepala desa bahkan mengaku tidak lagi memilih pengadaan ternak babi sebagai program yang akan dibiayai melalui Dana Desa pada tahun anggaran mendatang. Kekhawatiran tersebut muncul setelah terdapat sejumlah program pengadaan ternak babi di beberapa desa yang dilaporkan bermasalah dan kini menjadi perhatian serta akan diperiksa oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.

Pengadaan ternak, baik babi, kambing, sapi maupun ayam, pada dasarnya dapat menjadi program strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

Namun, program tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi apabila sejak tahap perencanaan, pengadaan, penentuan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, distribusi hingga pemeliharaan ternak tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena apabila pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun kerugian keuangan desa.

Salah satu kasus yang kini telah menjadi objek pemeriksaan adalah pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, tahun anggaran 2025.

Pengadaan tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat karena diduga terdapat sejumlah persoalan, antara lain pengadaan yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan, adanya ternak babi yang mati setelah pengadaan, serta perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan pihak supplier berkaitan dengan harga pengadaan.

Tim APIP Irda Alor kemudian melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur pada Selasa, 1 September 2026.

Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, S.E., sebelumnya menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut masih berlangsung. Tim auditor juga disebut melakukan tahapan lanjutan, termasuk konfirmasi kepada para pihak dan perhitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan.

Persoalan serupa juga menjadi perhatian di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tasi, pemerintah desa pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 50 ekor ternak babi yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Namun, setelah ternak tersebut diterima dan dipelihara oleh masyarakat, sebagian ternak dilaporkan mati.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, terutama terkait kesesuaian spesifikasi teknis ternak, kondisi kesehatan ternak saat diserahkan kepada penerima manfaat, serta prosedur pengadaan dan distribusinya. Meski penyebab kematian ternak maupun ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dugaan persoalan pengadaan ternak babi juga mencuat di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Dalam program tersebut, pengadaan ternak babi disebut direncanakan sebanyak 100 ekor. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, realisasi yang diterima disebut hanya sebanyak 64 ekor.

Perbedaan antara jumlah yang direncanakan dengan realisasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa untuk mengetahui proses pengadaan secara keseluruhan, termasuk dokumen perencanaan, kontrak atau transaksi pengadaan, pembayaran, jumlah ternak yang benar-benar diterima serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Atas persoalan tersebut, Irda Alor memastikan Desa Tasi dan Desa Margeta akan menjadi sasaran audit pemeriksaan oleh Tim APIP.

Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, S.E., kepada wartawan di Kantor Irda Alor, Rabu (9/9/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap Desa Tasi dan Desa Margeta seharusnya dapat dilakukan lebih awal.

Namun, pelaksanaan audit masih menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan kegiatan lain yang sedang ditangani Tim APIP serta keterbatasan kapasitas personel auditor.

“Seharusnya sudah bisa dilaksanakan, tetapi karena tim APIP masih melakukan audit pemeriksaan untuk kegiatan lain, ditambah kapasitas tim APIP yang terbatas, sehingga untuk Desa Tasi dan Desa Margeta baru akan dilaksanakan nanti,” ujar Romelus.

Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil audit pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan desa, pihak yang menyebabkan kerugian tersebut akan diminta melakukan pengembalian atau penyetoran kembali sesuai ketentuan.

Menurut Romelus, apabila kewajiban pengembalian kerugian tersebut tidak dilaksanakan, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum.

“Apabila hasil audit pemeriksaan nanti dan terbukti terjadi kerugian keuangan desa maka kepada pihak yang melakukan diminta untuk setor kembali. Apabila tidak disetor maka LHP diserahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hasil akhir dari dugaan persoalan di Desa Tasi maupun Desa Margeta masih menunggu proses pemeriksaan resmi. Dengan demikian, ada atau tidaknya kerugian keuangan desa maupun pihak yang harus bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil audit dan bukti-bukti yang diperoleh auditor.

Sejumlah Kades Pilih Program Pertanian

Munculnya sejumlah persoalan tersebut ternyata turut memengaruhi kebijakan beberapa pemerintah desa dalam menyusun program Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya.

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor mengaku memilih untuk tidak lagi mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan ternak babi karena menilai program tersebut memiliki risiko yang cukup besar apabila tidak didukung dengan perencanaan, spesifikasi teknis, penyedia dan mekanisme pengadaan yang benar.

Salah seorang kepala desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menentukan program yang dibiayai melalui Dana Desa.

Menurutnya, anggaran desa ke depan akan diarahkan pada program yang memiliki risiko lebih kecil tetapi tetap memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak mau kejadian seperti di Desa Tasi. Pengadaan ternak babi 50 ekor, banyak yang mati, lalu supplier menghilang. Kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab? Sudah pasti kepala desa yang mengambil risiko,” ungkap kepala desa tersebut kepada wartawan di Kalabahi, Sabtu (12/9/2026).

Ia mengatakan pengalaman dari sejumlah desa yang sedang menghadapi persoalan pengadaan ternak menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa dalam menyusun program ketahanan pangan.

Menurutnya, program yang menggunakan Dana Desa harus benar-benar direncanakan secara matang, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, serta didukung penyedia barang atau jasa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala desa lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa pada tahun anggaran berikutnya, pihaknya berencana memfokuskan Dana Desa untuk program ketahanan pangan di sektor pertanian.

Menurutnya, wilayah desanya memiliki potensi lahan pertanian yang cukup besar. Namun, produktivitas masyarakat masih terkendala keterbatasan sarana dan alat pertanian.

“Kami punya lahan pertanian bagus, tetapi kendalanya di alat pertanian. Seperti mesin potong rumput dan obat-obatan. Jadi lebih bagus Dana Desa digunakan untuk pengadaan di bidang pertanian saja,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Ia menilai pengembangan sektor pertanian lebih sesuai dengan potensi wilayahnya karena masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menghasilkan komoditas seperti padi, jagung maupun buah-buahan.

Selain itu, pemerintah desa juga akan lebih selektif dalam memilih supplier. Penyedia barang, menurutnya, harus memiliki identitas yang jelas, mempunyai kemampuan menyediakan barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan serta bersedia bertanggung jawab terhadap barang yang disediakan.

“Yang paling penting supplier harus jelas, punya sumber daya yang bagus dan bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian seperti di Desa Tasi, setelah ternak bermasalah supplier justru tidak ada kabar,” ujarnya.

Sejumlah kepala desa mengakui bahwa program pengadaan ternak sebenarnya memiliki tujuan yang baik apabila dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain itu, mulai dari penyusunan perencanaan, penentuan kebutuhan dan jenis ternak, spesifikasi kesehatan serta usia ternak, proses pemilihan penyedia, pemeriksaan kondisi ternak sebelum diterima, distribusi kepada penerima manfaat hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara cermat.

Dengan adanya audit Irda terhadap sejumlah desa, pemerintah desa lainnya di Kabupaten Alor diharapkan dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan Dana Desa ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan desa.

Pada akhirnya, program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa harus diarahkan pada kegiatan yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis. (*)

Pos terkait