Dalam program tersebut, pengadaan ternak babi disebut direncanakan sebanyak 100 ekor. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, realisasi yang diterima disebut hanya sebanyak 64 ekor.
Perbedaan antara jumlah yang direncanakan dengan realisasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa untuk mengetahui proses pengadaan secara keseluruhan, termasuk dokumen perencanaan, kontrak atau transaksi pengadaan, pembayaran, jumlah ternak yang benar-benar diterima serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Atas persoalan tersebut, Irda Alor memastikan Desa Tasi dan Desa Margeta akan menjadi sasaran audit pemeriksaan oleh Tim APIP.
Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, S.E., kepada wartawan di Kantor Irda Alor, Rabu (9/9/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap Desa Tasi dan Desa Margeta seharusnya dapat dilakukan lebih awal.
Namun, pelaksanaan audit masih menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan kegiatan lain yang sedang ditangani Tim APIP serta keterbatasan kapasitas personel auditor.
“Seharusnya sudah bisa dilaksanakan, tetapi karena tim APIP masih melakukan audit pemeriksaan untuk kegiatan lain, ditambah kapasitas tim APIP yang terbatas, sehingga untuk Desa Tasi dan Desa Margeta baru akan dilaksanakan nanti,” ujar Romelus.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil audit pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan desa, pihak yang menyebabkan kerugian tersebut akan diminta melakukan pengembalian atau penyetoran kembali sesuai ketentuan.
Menurut Romelus, apabila kewajiban pengembalian kerugian tersebut tidak dilaksanakan, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum.
“Apabila hasil audit pemeriksaan nanti dan terbukti terjadi kerugian keuangan desa maka kepada pihak yang melakukan diminta untuk setor kembali. Apabila tidak disetor maka LHP diserahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hasil akhir dari dugaan persoalan di Desa Tasi maupun Desa Margeta masih menunggu proses pemeriksaan resmi. Dengan demikian, ada atau tidaknya kerugian keuangan desa maupun pihak yang harus bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil audit dan bukti-bukti yang diperoleh auditor.
Sejumlah Kades Pilih Program Pertanian
Munculnya sejumlah persoalan tersebut ternyata turut memengaruhi kebijakan beberapa pemerintah desa dalam menyusun program Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor mengaku memilih untuk tidak lagi mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan ternak babi karena menilai program tersebut memiliki risiko yang cukup besar apabila tidak didukung dengan perencanaan, spesifikasi teknis, penyedia dan mekanisme pengadaan yang benar.
Salah seorang kepala desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menentukan program yang dibiayai melalui Dana Desa.
