KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masih memproses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.
Audit dan pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Irda Alor dengan turun langsung ke lapangan pada Selasa, 1 September 2026.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan lapangan telah selesai dilakukan. Namun, hasil akhir pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik karena tim masih menjalankan tahapan lanjutan sebelum LHP diterbitkan.
Menurut Romelus, setelah pelaksanaan audit, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, antara lain melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait serta melakukan perhitungan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Audit di Tanglapui Timur belum ada hasil, kami masih konfirmasi para pihak dulu. Nanti kalau sudah ada hasil baru kami informasikan,” ungkap Romelus Djobo kepada wartawan di Kantor Irda Kabupaten Alor, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Romelus saat dikonfirmasi terkait pertanyaan publik mengenai perkembangan dan hasil audit pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur.
Romelus yang didampingi salah satu anggota Tim APIP, Jhon Sailana, menjelaskan bahwa proses penerbitan LHP membutuhkan waktu karena tim masih harus menyelesaikan berbagai tahapan pemeriksaan. Selain itu, Irda Alor juga menangani sejumlah pengaduan dan pemeriksaan di wilayah lain.
Ia mengakui bahwa beban kerja Tim APIP cukup tinggi, sementara jumlah personel yang tersedia masih terbatas.
“Audit pemeriksaan ini bukan hanya di Desa Tanglapui Timur saja, ada banyak pengaduan yang kami audit. Kami mau periksa yang mana dan tinggal yang mana, sementara kami ini kekurangan tim,” jelasnya.
Romelus kembali menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan oleh Tim APIP terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur telah selesai dilakukan.
Namun demikian, Irda belum dapat menyampaikan besaran temuan maupun kemungkinan kerugian negara karena seluruh hasil pemeriksaan masih dalam proses penyusunan dan konfirmasi sebelum dituangkan secara resmi dalam LHP.
“Kalau untuk ternak babi itu kan tim APIP sudah ukur tinggi dan panjang. Begitu juga dengan pekerjaan fisik MCK, bangunan kecil tapi nilai anggarannya sekitar Rp35 juta. Masih proses LHP, nanti kami konfirmasi para pihak baru hasilnya kami sampaikan,” kata Romelus.
Dengan demikian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan berapa nilai kerugian negara atau apakah terdapat kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Irda untuk menyampaikan kesimpulan berdasarkan bukti, dokumen, hasil verifikasi lapangan, serta keterangan dari para pihak yang telah diperiksa.
Romelus juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Tim APIP bersifat menyeluruh. Meskipun laporan atau pengaduan yang menjadi dasar pemeriksaan antara lain berkaitan dengan pengadaan ternak babi, ruang lingkup pemeriksaan tidak terbatas pada kegiatan tersebut.
Tim APIP turut memeriksa berbagai program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk program ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan, serta pekerjaan fisik.
Sejumlah kegiatan yang diperiksa antara lain pengadaan ternak ayam potong, alat-alat pertanian, benih padi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta pekerjaan fisik seperti rabat jalan dan pembangunan atau pengadaan bak air berbahan fiber.
Pemeriksaan secara menyeluruh tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, hingga kondisi riil di lapangan.
Sebelumnya, Tim APIP Irda Kabupaten Alor yang berjumlah enam orang turun langsung ke Desa Tanglapui Timur untuk melakukan pemeriksaan.
Tim tersebut berada di bawah koordinasi Om Yanto dan Ibu Rita. Dalam pemeriksaan, APIP tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi fisik dan meminta keterangan langsung dari masyarakat penerima manfaat.
Petugas mendatangi sejumlah rumah warga untuk memastikan bantuan atau program yang tercatat dalam dokumen benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk program pertanian, tim memeriksa berbagai jenis alat yang disalurkan kepada masyarakat, antara lain mesin potong rumput, cangkul, parang, mesin semprot, serta benih padi.
Pemeriksaan juga mencakup penyaluran BLT Dana Desa. Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta keterangan kepada penerima manfaat guna mencocokkan data administrasi dengan realisasi penyaluran di lapangan.
Sementara untuk program ketahanan pangan berupa bantuan ternak, Tim APIP melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap hewan yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Beberapa jenis ternak yang diperiksa antara lain ayam potong, bebek, dan babi.
Khusus terhadap ternak babi, pemeriksaan dilakukan secara fisik dengan mengukur tinggi dan panjang badan ternak. Pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi untuk mencocokkan kondisi ternak yang diterima masyarakat dengan dokumen pengadaan serta spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan.
Selain program ketahanan pangan, sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa juga turut menjadi bagian dari pemeriksaan, di antaranya pekerjaan rabat jalan dan bak air berbahan fiber.
Dengan masih berlangsungnya proses penerbitan LHP, masyarakat kini masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Irda Kabupaten Alor terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur.
Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan berbagai program yang telah menggunakan anggaran Dana Desa, sekaligus memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam aspek administrasi, pelaksanaan kegiatan, spesifikasi barang atau pekerjaan, maupun penggunaan anggaran.
Irda Alor menegaskan bahwa hasil pemeriksaan baru akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk konfirmasi kepada para pihak dan proses perhitungan apabila ditemukan indikasi kerugian negara, diselesaikan. (*)
