Siapa Supplier Pengadaan Ternak Babi di Desa Kenarimbala Tanpa Diketahui Kades? Siapa yang Memfasilitasi?

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan 80 ekor bibit ternak babi yang bersumber dari anggaran Dana Desa di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, proses pengadaan ternak tersebut disebut-sebut tidak diketahui secara jelas oleh Kepala Desa Kenarimbala, Eduard Laoere. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme, tahapan perencanaan hingga proses pengadaan dan penentuan pihak penyedia ternak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartaalor.com, pengadaan 80 ekor bibit ternak babi tersebut menggunakan anggaran Dana Desa yang berasal dari SILPA tahun anggaran 2025. Nilai anggaran pengadaan disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Kenarimbala, Eduard Laoere, sebelumnya membenarkan bahwa sebanyak 80 ekor bibit ternak babi telah diterima di desanya. Namun, Eduard mengaku tidak mengetahui pihak atau supplier yang melakukan pengadaan ternak tersebut.

“Baru tahun ini ada pengadaan babi, dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu punya yang pakai pengadaan,” ujar Eduard kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya mengenai pihak penyedia atau supplier yang mengadakan ternak babi tersebut, Eduard mengaku tidak mengetahuinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan siapa supplier dalam kegiatan tersebut, dan siapa yang diduga memfasilitasinya untuk kerja proyek Dana Desa di Kenarimbala?

Eduard juga menyampaikan bahwa pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp100 juta. Namun, ia tidak mengingat secara pasti nominal anggaran yang dialokasikan.

Proses Pengadaan Dipertanyakan

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, khususnya mengenai tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penentuan pihak penyedia.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa semestinya dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan penganggaran desa serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, keterlibatan pemerintah desa dalam mengetahui dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Apabila benar Kepala Desa tidak mengetahui pihak penyedia yang mengantarkan atau menyediakan 80 ekor bibit ternak babi tersebut, maka kondisi itu perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Terlebih lagi, nilai kegiatan yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta merupakan anggaran yang cukup signifikan sehingga proses pengadaan semestinya dapat ditelusuri mulai dari sumber anggaran, perencanaan kegiatan, spesifikasi ternak, penetapan pelaksana atau penyedia, hingga proses pembayaran.

Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa Perlu Diklarifikasi

Muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses fasilitasi pengadaan tersebut. Meski dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa pendamping desa ikut memfasilitasi pihak penyedia dalam suatu kegiatan pengadaan tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah desa, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi atau konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.

Media ini  belum memperoleh keterangan dari pendamping desa yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengadaan 80 ekor ternak babi tersebut. Oleh karena itu, tudingan atau dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Kasus Serupa di Desa Margeta

Sorotan terhadap proses pengadaan di Kenarimbala juga mengingatkan pada persoalan serupa yang sebelumnya terjadi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor.

Pada tahun anggaran 2026, muncul persoalan terkait adanya supplier yang disebut telah mengantarkan peralatan pertanian ke Desa Margeta ketika APBDes belum selesai menjalani proses asistensi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam rapat monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Camat Abad Selatan, Swingli Loban, di aula Kantor Desa Margeta pada 23 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Camat Abad Selatan disebut meminta Pendamping Desa, Benny Malaikosa, dan Pendamping Lokal Desa, Don Koliham, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Namun,, hingga rapat selesai, klarifikasi yang diminta tersebut tidak disampaikan.

Adanya dua persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program yang menggunakan Dana Desa.

Untuk memastikan apakah proses pengadaan 80 ekor ternak babi di Desa Kenarimbala telah berjalan sesuai ketentuan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa, termasuk APBDes, dokumen pelaksanaan kegiatan, spesifikasi teknis ternak, dokumen pengadaan, pihak penyedia, berita acara serah terima, serta dokumen pembayaran.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah ternak yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang ditetapkan dalam perencanaan serta apakah harga pengadaan sesuai dengan ketentuan dan kewajaran harga.

Jika ditemukan bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya atau terdapat pihak tertentu yang mengarahkan penyedia tanpa kewenangan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan, pemerintah desa maupun pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung kepada publik. (*)

Pos terkait