Ketua BPD Margeta Minta Supplier Realisasikan Sisa Pengadaan 36 Ekor Babi Tahun 2024

Kantor Desa Margeta

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ananias Litbagai, meminta pihak supplier yang diketahui bernama Buce segera merealisasikan sisa pengadaan bibit ternak babi sebanyak 36 ekor yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Ananias kepada wartawan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, apabila dalam dokumen perencanaan pengadaan tercantum sebanyak 100 ekor ternak babi, maka seluruh jumlah tersebut seharusnya direalisasikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Menurut Ananias, Pemerintah Desa (Pemdes) Margeta pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan Dana Desa yang bersumber dari SILPA tahun 2023 untuk program pengadaan 100 ekor bibit ternak babi. Namun, dalam pelaksanaannya, ternak yang diterima dan dibagikan kepada masyarakat hanya 64 ekor.

Bacaan Lainnya

Sementara 36 ekor lainnya hingga kini belum diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

Ananias mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan 100 ekor ternak babi tersebut. Ia juga menyebut pengadaan itu melibatkan supplier yang diketahui bernama Buce.

“Kalau memang dalam pengadaan itu 100 ekor, maka harus direalisasikan 100 ekor. Karena 36 ekor yang belum ada itu merupakan hak masyarakat penerima manfaat,” ujar Ananias.

Ia meminta pihak supplier maupun pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan 36 ekor ternak babi yang belum direalisasikan tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena anggaran yang digunakan merupakan Dana Desa yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

BPD Keluhkan Tidak Pernah Menerima Dokumen APBDes

Selain persoalan pengadaan ternak babi, Ananias juga mengungkapkan kekecewaannya karena BPD Margeta tidak pernah diberikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.

Padahal, menurut dia, BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa.

“Katanya Kepala Desa dengan BPD itu mitra, tetapi kenapa kami BPD tidak pernah dikasih dokumen APBDes, agar kami juga bisa tahu program apa saja, dengan anggaran berapa,” ungkapnya.

Ananias mengatakan, dirinya telah berulang kali meminta dokumen tersebut, tetapi hingga kini belum diberikan.

Ia menilai keterbukaan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sangat penting agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap program yang menggunakan Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.

Sebelumnya, persoalan pengadaan bibit ternak babi tersebut juga disampaikan Ananias di hadapan Camat Abad Selatan, Swingli Loban, ketika melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa Margeta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ananias mempertanyakan pengadaan bibit ternak babi tahun 2024 yang dalam perencanaannya berjumlah 100 ekor, tetapi pada saat realisasi hanya 64 ekor yang dibagikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui musyawarah desa. Karena itu, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat seharusnya mendapatkan hak sesuai jumlah yang telah direncanakan dan dianggarkan.

“Tahun 2024 pengadaan babi 100 ekor, tetapi yang dibagikan hanya 64 saja. Akibatnya sebagian masyarakat penerima manfaat tidak dibagikan sampai saat ini,” tegas Ananias.

Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 36 ekor dari jumlah yang direncanakan.

Ananias mengatakan, 36 kepala keluarga (KK) yang seharusnya menerima bantuan ternak tersebut hingga kini belum mendapatkan hak mereka.

Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, alih-alih menyelesaikan kekurangan pengadaan tahun 2024, pemerintah desa justru kembali menganggarkan pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2025.

Ananias berharap persoalan tersebut segera diselesaikan oleh pemerintah desa bersama pihak supplier.

Ia meminta agar dilakukan pengecekan terhadap dokumen pengadaan, jumlah ternak yang seharusnya dibeli, jumlah ternak yang benar-benar diterima, serta daftar masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kekurangan 36 ekor ternak babi tersebut memang belum direalisasikan, atau terdapat penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun faktual.

Sebagai Ketua BPD, Ananias juga meminta agar pemerintah desa membuka seluruh informasi terkait program tersebut kepada BPD dan masyarakat.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang 100 ekor yang dianggarkan, masyarakat harus menerima 100 ekor sesuai dengan hak mereka,” katanya.

Tidak hanya pengadaan ternak babi, Ananias juga mengungkapkan adanya persoalan lain dalam pengelolaan Dana Desa Margeta.

Ia menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II dan III tahun 2025 juga belum dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Ananias mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan BLT tersebut belum disalurkan karena pihak BPD tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

“BLT tahap dua dan tiga tahun 2025 juga tidak dibagikan. Kenapa tidak dibagikan kami BPD juga tidak tahu,” pungkasnya.

Persoalan tersebut, kata dia, semakin menunjukkan pentingnya keterbukaan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa kepada BPD dan masyarakat.

Dalam monitoring dan evaluasi di hadapan Camat Abad Selatan, Ananias juga menyoroti laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Margeta yang menurut pengakuannya tidak pernah diberikan kepada BPD.

Padahal, ia mengaku telah berulang kali meminta dokumen tersebut.

Menurut Ananias, BPD membutuhkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban tersebut untuk mengetahui program yang dilaksanakan pemerintah desa, besaran anggaran yang digunakan, serta tingkat realisasi masing-masing kegiatan.

Ia berharap pemerintah desa dapat membangun komunikasi dan transparansi yang lebih baik dengan BPD sehingga setiap persoalan terkait pengelolaan Dana Desa dapat diketahui dan diselesaikan secara bersama-sama.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai alasan belum direalisasikannya 36 ekor ternak babi tersebut, termasuk penjelasan dari pihak supplier yang disebut bernama Buce dan Pemerintah Desa Margeta, masih diperlukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Margeta maupun pihak supplier terkait seluruh informasi dalam pemberitaan ini. (*)

Pos terkait