KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak babi melalui sumber Dana Desa di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Program yang semestinya ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan informasi mengenai jumlah ternak babi yang disebut telah direalisasikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Pada 2024, Pemerintah Desa Margeta diketahui mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 100 ekor bibit ternak babi yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana Desa tahun 2023. Pengadaan tersebut diduga melibatkan supplier yang dikenal dengan nama Buce.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dari 100 ekor yang direncanakan, hanya sekitar 64 ekor yang diketahui dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat. Sementara 36 ekor lainnya belum diketahui secara jelas keberadaan maupun status realisasinya.
Persoalan kemudian semakin berkembang setelah pada 2025 kembali ditemukan adanya distribusi ternak babi oleh supplier yang sama. Padahal, berdasarkan keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margeta, Ananias Litbagai, tidak ada pembahasan atau musyawarah desa yang diketahuinya terkait program pengadaan babi pada tahun tersebut.
Ananias menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di Dusun II Desa Margeta, Senin (3/8/2026).
Menurut Ananias, pada 2024 memang terdapat program pengadaan 100 ekor babi yang bersumber dari SILPA tahun 2023. Namun, dirinya mempertanyakan kembali distribusi ternak yang terjadi pada 2025.
“Jadi saya heran karena tahun 2025 itu selaku ketua BPD saya tahu bahwa tidak ada pengadaan babi. Kalaupun ada, itu sumber anggaran dari mana? Karena tidak ada musyawarah untuk pengadaan ternak babi lagi,” ungkap Ananias.
Pada awalnya, Ananias menduga ternak yang didistribusikan pada 2025 merupakan bagian dari sisa pengadaan tahun sebelumnya yang belum disalurkan kepada masyarakat.
Namun, dugaan tersebut berubah setelah dirinya mengikuti rapat evaluasi bersama Camat Abad Selatan, Swingli Loban. Dalam rapat tersebut, pendamping desa Benny Malaikosa disebut melaporkan bahwa pengadaan ternak babi untuk Desa Margeta telah terealisasi 100 persen dengan total 124 ekor dan seluruhnya telah diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi BPD karena jumlah 124 ekor tersebut tidak diketahui secara jelas berasal dari pengadaan tahun berapa dan menggunakan sumber anggaran yang mana.
“Jadi waktu dalam rapat pendamping desa Benny Malaikosa laporkan ke camat bahwa ternak babi untuk Desa Margeta sudah realisasi semua, 124 ekor itu saya heran. 124 ekor itu pengadaan untuk tahun berapa saja, lalu sumber anggaran dari mana? Tidak ada kejelasan,” ujar Ananias.
BPD Klaim Tidak Pernah Menerima Dokumen APBDes
Selain mempertanyakan jumlah ternak yang direalisasikan, Ananias juga mengaku kesulitan memperoleh dokumen terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Ia mengaku telah berulang kali meminta dokumen tersebut kepada pemerintah desa, tetapi hingga kini belum menerimanya.
Menurut Ananias, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena BPD dan pemerintah desa seharusnya menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia mempertanyakan mengapa koordinasi antara pemerintah desa dan BPD terkait pengelolaan Dana Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemerintah desa dan BPD adalah mitra. Tetapi kenapa tidak ada koordinasi yang baik tentang pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Ananias juga menduga pengelolaan sejumlah kegiatan Dana Desa selama ini lebih banyak dilakukan oleh bendahara desa bersama pendamping desa.
Dugaan tersebut sejalan dengan keterangan Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, yang sebelumnya dikutip dari victorynews.id.
Ketika ditanya mengenai pihak yang selama ini sering berhubungan dengan supplier dalam pelaksanaan program Dana Desa, khususnya bidang ketahanan pangan, Alpius menyebut nama Buce Boling, yang disebutnya sebagai pihak yang memiliki kios pertanian.
“Bapak Buce Boling, kios pertanian,” kata Alpius.
Sementara ketika ditanya mengenai pihak yang selama ini banyak berurusan dengan supplier dalam pelaksanaan program Dana Desa, Alpius menyebut bendahara desa bersama pendamping desa Benny Malaikosa.
“Bendahara dengan pendamping desa, Benny Malaikosa yang ada kelola,” ungkapnya.
Dugaan Pola yang Perlu Ditelusuri
Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan ternak babi di Desa Margeta, mulai dari proses perencanaan, penentuan jumlah dan spesifikasi ternak, penunjukan atau pemilihan supplier, pembayaran, hingga distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.
Apalagi, persoalan serupa juga menjadi sorotan di sejumlah desa lain di Kabupaten Alor yang menjalankan program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak.
Hasil penelusuran wartawan di sejumlah desa, antara lain Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara, dan Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, menemukan adanya informasi mengenai pengadaan ternak babi dengan harga yang dipertanyakan masyarakat karena diduga relatif tinggi.
Namun, informasi mengenai harga tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut dengan dokumen perencanaan, RAB, bukti transaksi, spesifikasi ternak, serta harga pasar pada saat pengadaan.
Karena itu, kasus Desa Margeta tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan berapa ekor babi yang telah disalurkan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan, berdasarkan kebutuhan masyarakat, melalui mekanisme perencanaan desa yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.
Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan berupaya menemui Kepala Desa Margeta, Yahuda Litbagai, guna meminta klarifikasi mengenai pengadaan ternak babi tersebut.
Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang dalam kondisi sakit.
Dengan demikian, keterangan mengenai sumber anggaran, jumlah pengadaan, jumlah ternak yang telah dibagikan, pihak supplier, mekanisme pembayaran, serta alasan adanya perbedaan informasi mengenai realisasi 100 ekor dan 124 ekor masih membutuhkan penjelasan langsung dari Pemerintah Desa Margeta.
APH dan Inspektorat Diharapkan Turun Tangan
Mencuatnya persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan proses hukum, tetapi untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, anggaran, realisasi pengadaan, jumlah ternak yang diterima masyarakat, serta laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
APH dan Irda juga dinilai perlu memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pemerintah desa, bendahara, tim pelaksana kegiatan, supplier, pendamping desa, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
Jika ditemukan selisih antara jumlah ternak yang dianggarkan dengan jumlah yang benar-benar diterima masyarakat, maka perlu dipastikan penyebab dan pertanggungjawabannya.
Begitu pula apabila ditemukan perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan, hal tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Sebab, Dana Desa pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak seharusnya tidak menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Sebaliknya, program tersebut harus benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa. (*)
