KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor menilai pengadaan 11 ekor bibit ternak babi dengan total anggaran sekitar Rp167 juta melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), perlu mendapat perhatian serius.
Nilai anggaran yang cukup besar dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan dugaan kemahalan harga atau mark up, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan harga pengadaan tidak sesuai dengan standar harga satuan yang berlaku.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa, termasuk pengadaan bibit ternak, wajib mengacu pada ketentuan dan Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Alor.
Menurut Romelus, apabila harga pengadaan tidak mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya kemahalan harga.
“Pengadaan barang dan jasa itu harus mengacu pada standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang orang bilang mark up,” tegas Romelus.
Romelus juga menjelaskan, persoalan pengadaan ternak tidak hanya berkaitan dengan harga. Pemerintah desa juga wajib memastikan ternak yang dibeli benar-benar memenuhi spesifikasi (spek) yang telah ditetapkan dalam perencanaan pengadaan.
Pengadaan harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang benar, termasuk melakukan survei harga sebelum pembelian. Pemerintah desa juga harus memastikan penyedia atau supplier yang digunakan memiliki kapasitas dan sumber ternak yang jelas.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah keberadaan tempat penangkaran atau peternakan yang dimiliki penyedia serta dokumen atau sertifikasi yang berkaitan dengan usaha peternakan tersebut.
“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak. Sebab jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri tidak punya tempat penangkaran ternak dan ambil lagi di tempat lain,” tandasnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak boleh hanya menerima ternak yang dikirim oleh supplier tanpa memastikan kesesuaian dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Spesifikasi tersebut antara lain menyangkut ukuran, panjang, tinggi, kondisi fisik serta kesehatan ternak.
Ternak Harus Diperiksa Dokter Hewan
Selain persoalan harga dan ukuran, Romelus menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan ternak sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurut dia, ternak yang akan disalurkan harus terlebih dahulu diperiksa oleh dokter hewan untuk memastikan kondisinya sehat.
“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru babi mati, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan pengadaan bibit ternak benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan setelah ternak diterima.
Romelus kembali mengingatkan pemerintah desa agar sebelum melakukan pengadaan, terlebih dahulu melakukan survei harga serta memastikan harga pembelian tidak melampaui standar harga satuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark up,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran wartawan ke Desa Tanglapui Timur pada Sabtu (8/8/2026), pengadaan bibit ternak babi melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di desa tersebut memang menjadi perhatian karena nilai anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp167 juta, sementara jumlah ternak yang direalisasikan sebanyak 11 ekor.
Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, membenarkan adanya program pengadaan tersebut.
Thomas mengatakan, pengadaan 11 ekor babi tersebut merupakan program yang dilaksanakan satu kali pada tahun 2025 dan seluruh ternak telah dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Pengadaan babi 11 ekor hanya satu kali saja tahun lalu. Sudah terbagi ke masyarakat penerima dengan baik dan tidak ada masalah,” ujar Thomas.
Ia menyebut pengadaan tersebut dilakukan melalui seorang penyedia bernama Buce. Menurut Thomas, ternak yang didatangkan merupakan jenis babi Duroc dengan ukuran besar.
Thomas menyebut harga ternak tersebut berada di kisaran Rp7 juta lebih per ekor. Namun, jika dihitung berdasarkan total anggaran sekitar Rp167 juta untuk 11 ekor ternak, nilai program tersebut tidak hanya mencakup harga ternak, tetapi juga disebut dalam bentuk satu paket dengan pakan.
Keterangan tersebut penting untuk diklarifikasi lebih lanjut melalui dokumen perencanaan, RAB, bukti transaksi, rincian harga ternak, biaya pakan, transportasi serta komponen belanja lainnya.
Diduga Melibatkan Pendamping Desa
Selain persoalan nilai pengadaan, penelusuran di lapangan juga menemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pendamping desa dalam proses pengantaran ternak ke Desa Tanglapui Timur.
Thomas Mokoni menyebut bahwa ternak tersebut diantar oleh penyedia Buce bersama seorang pendamping desa bernama Benny dan pendamping kecamatan.
“Itu waktu bapa Buce dengan pendamping desa, Benny, dorang dengan pendamping kecamatan yang antar datang,” ungkap Thomas.
Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan kepala desa dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut, termasuk pendamping desa yang bersangkutan, penyedia ternak serta pihak terkait lainnya.
Terlebih, apabila benar terdapat keterlibatan pendamping desa dalam proses pengadaan, perlu dipastikan sejauh mana bentuk keterlibatan tersebut dan apakah sesuai dengan tugas, fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perbedaan antara besarnya anggaran dan jumlah ternak yang direalisasikan, serta adanya keterangan mengenai harga ternak sekitar Rp7 juta lebih per ekor, maka rincian penggunaan anggaran sekitar Rp167 juta menjadi penting untuk dibuka dan diverifikasi. Jika alokasi anggaran Rp167 juta dibagi 11 menjadi Rp15 juta. Pertanyaannya, apa benar harga babi per ekor Rp15 juta?
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen APBDes, RAB, keputusan atau dokumen pengadaan, survei harga, dokumen penyedia, bukti pembayaran, jumlah dan spesifikasi ternak, biaya pakan, biaya transportasi, hingga dokumen pemeriksaan kesehatan ternak.
Pernyataan Irda Kabupaten Alor bahwa pengadaan harus mengacu pada Standar Harga Satuan menjadi dasar penting untuk memastikan apakah nilai pengadaan tersebut memang sesuai ketentuan atau justru terdapat kemahalan harga.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan harga yang tidak sesuai standar, spesifikasi ternak tidak terpenuhi, atau terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan pengadaan 11 ekor bibit ternak babi di Desa Tanglapui Timur bukan semata-mata mengenai jumlah ternak yang diterima masyarakat, tetapi juga menyangkut kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, prosedur pengadaan, kesehatan ternak, serta transparansi penggunaan Dana Desa. (*)
