KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak kambing yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Air Mancur, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun anggaran 2023 menjadi sorotan. Pasalnya, Kepala Desa Air Mancur mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak supplier yang menyediakan 60 ekor kambing dalam program tersebut.
Pemerintah Desa (Pemdes) Air Mancur pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 juta untuk pengadaan 60 ekor bibit ternak kambing. Program tersebut diperuntukkan bagi 30 penerima manfaat, dengan masing-masing penerima memperoleh satu pasang kambing yang terdiri atas satu ekor jantan dan satu ekor betina.
Program pengadaan ternak tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha peternakan. Ternak yang diberikan diharapkan dapat berkembang biak sehingga memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan pendapatan keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Air Mancur, Saul Takalapeta, saat ditemui wartawan di Desa Air Mancur, Jumat (21/8/2026), mengatakan program pengadaan kambing tersebut berjalan dengan baik. Bahkan, menurut dia, kambing yang dibagikan kepada masyarakat telah berkembang biak.
“Pengadaan 60 ekor kambing itu berhasil dan sudah berkembang biak. Kambing yang dibagikan waktu itu merupakan kambing siap produksi,” ujar Saul.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pihak yang menjadi supplier atau penyedia 60 ekor kambing tersebut, Saul mengaku tidak lagi mengingat secara pasti nama supplier.
Ia bahkan menyatakan tidak mengenal secara langsung pihak yang memasok ternak tersebut, termasuk tidak mengetahui secara pasti alamat atau tempat tinggal supplier.
“Supplier itu saya su agak lupa, pokoknya dia tinggal di Binongko situlah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena identitas penyedia barang dalam sebuah kegiatan pengadaan yang menggunakan anggaran desa merupakan salah satu informasi penting dalam proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Terlebih, pengadaan tersebut menggunakan dana desa dengan nilai sekitar Rp80 juta. Karena itu, pihak penyedia, jumlah barang, harga satuan, spesifikasi, bukti pembayaran, hingga dokumen serah terima semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi kegiatan.
Pengadaan Disebut Melalui Pendamping Desa
Saul kemudian menjelaskan bahwa paket pengadaan yang diterima pemerintah desa pada saat itu tidak hanya berupa kambing.
Menurutnya, setiap pengadaan juga disertai tali untuk mengikat ternak. Sementara pakan dan kebutuhan pemeliharaan lainnya tidak termasuk dalam paket pengadaan.
Ketika ditanya apakah Pemdes Air Mancur secara langsung mencari dan menentukan pihak supplier, Saul memberikan penjelasan bahwa proses tersebut pada saat itu dilakukan melalui seorang pendamping desa bernama Jeck Sumaa.
“Waktu itu semua lewat Jeck Sumaa, pendamping desa,” kata Saul.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak pemerintah desa mengaku tidak secara langsung mencari atau berhubungan dengan supplier yang menyediakan 60 ekor kambing tersebut, termasuk melakukan survei harga terlebih dahulu.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan pendamping desa dalam proses pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa.
Pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan terhadap pemerintah dan masyarakat desa, antara lain dalam aspek perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintah desa.
Namun, apabila dalam praktiknya pendamping desa turut mencarikan atau menentukan pihak penyedia barang, maka peran tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen pengadaan pada saat kegiatan dilaksanakan.
Sebab, pemerintah desa sebagai pengelola kegiatan dan anggaran tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari Jeck Sumaa selaku pendamping desa yang disebut Kepala Desa Air Mancur masih diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai proses pengadaan 60 ekor kambing tersebut. (*)
