IMP2 Demo di DPRD Alor, Desak Keterbukaan Informasi Pengobatan Bupati Iskandar Lakamau

IMP2 menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singhs

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (14/8/2026).

Dalam aksi tersebut, IMP2 mendesak DPRD Kabupaten Alor memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan proses pengobatan dan pemulihan kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, termasuk rekomendasi pengobatan lanjutan serta kepastian terkait kemampuan Bupati menjalankan tugas pemerintahan.

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Bella Yunita Lamma Koly, Penjabat Ketua IMP2 Roky M. Wabang, dan Sekretaris IMP2 Ansar Ali Seli.

Bacaan Lainnya

Para mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi melalui orasi di depan Gedung DPRD Alor. Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama ketika kondisi kesehatan kepala daerah menjadi perhatian publik dan berpotensi berkaitan dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Setelah menyampaikan orasi, massa IMP2 kemudian melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Alor.

Dalam audiensi tersebut, IMP2 menyampaikan sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam pernyataan sikap tertulis. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Alor dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singhs.

Minta DPRD Buka Hasil Pengawasan

Dalam pernyataan sikapnya, IMP2 meminta DPRD Kabupaten Alor menyampaikan secara terbuka hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif terkait perkembangan proses pengobatan dan pemulihan kesehatan Bupati Alor.

IMP2 meminta agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai sejauh mana proses pengobatan dan pemulihan Bupati telah berjalan.

Selain itu, mahasiswa juga meminta penjelasan mengenai rekomendasi resmi Tim Pemulihan maupun tim medis terkait kebutuhan pengobatan lanjutan Bupati Alor.

IMP2 juga mempertanyakan kepastian mengenai kemampuan Bupati Alor untuk kembali menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut IMP2, keterbukaan mengenai hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Alor.

Soroti Penggunaan Anggaran Pengobatan

Selain persoalan kesehatan dan keberlanjutan pelaksanaan tugas kepala daerah, IMP2 juga mendesak DPRD Kabupaten Alor menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD yang berkaitan dengan biaya pengobatan Bupati.

Pengawasan tersebut, menurut IMP2, mencakup penggunaan anggaran untuk biaya pengobatan, perjalanan, tiket, akomodasi, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses pengobatan dan pemulihan Bupati Alor.

IMP2 meminta DPRD memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikapnya, IMP2 juga menyinggung apabila terdapat anggaran yang telah dicairkan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya, termasuk apabila terdapat rencana keberangkatan untuk pengobatan ke Jakarta yang tidak terlaksana.

Atas kondisi tersebut, IMP2 meminta DPRD memastikan adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara terbuka. Apabila terdapat kelebihan atau sisa anggaran yang menurut ketentuan wajib dikembalikan, IMP2 meminta agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Desak DPRD Gelar Rapat Paripurna

Tuntutan lainnya berkaitan dengan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor.

IMP2 mendesak DPRD Kabupaten Alor mengambil langkah kelembagaan dengan menggelar rapat paripurna untuk membahas kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, IMP2 juga meminta DPRD menggunakan kewenangan pengawasan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IMP2 bahkan meminta DPRD mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak-hak DPRD lainnya apabila dipandang diperlukan berdasarkan hasil pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, IMP2 menyatakan bahwa apabila berdasarkan hasil pengawasan DPRD dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi syarat-syarat pemberhentian kepala daerah, maka DPRD diminta memproses usulan pemberhentian Bupati Alor Iskandar Lakamau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

IMP2 menyebut tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi Bupati Alor maupun pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk pengawasan sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Berlandaskan Keterbukaan dan Akuntabilitas

Dalam dokumen pernyataan sikapnya, IMP2 mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F mengenai hak memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, IMP2 juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai dasar dalam menyampaikan pernyataan sikap.

IMP2 berpandangan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Mereka menilai kondisi kesehatan kepala daerah yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan perlu mendapatkan kejelasan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, IMP2 meminta Pemerintah Kabupaten Alor dan DPRD Kabupaten Alor memberikan informasi dan tindak lanjut yang jelas kepada masyarakat.

IMP2: Jangan Ada Ruang untuk Spekulasi

IMP2 menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatan Bupati, keberlangsungan tugas pemerintahan, serta penggunaan anggaran daerah.

Menurut mereka, informasi resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses pemerintahan tetap berjalan berdasarkan aturan.

Dalam pernyataan sikapnya, IMP2 menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor.

Mereka berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan sesuai kewenangan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Alor.

IMP2 juga meminta agar hasil tindak lanjut terhadap aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan penegasan komitmen IMP2 untuk terus mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong terwujudnya pemerintahan Kabupaten Alor yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (*)

Pos terkait