KALABAHI, WARTAALOR.COM— Pemerintah Desa (Pemdes) Air Mancur, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan dana desa sekitar Rp80 juta untuk pengadaan 60 ekor bibit ternak kambing.
Program tersebut diperuntukkan bagi 30 penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapatkan satu pasang kambing yang terdiri dari satu ekor jantan dan satu ekor betina. Pengadaan itu diarahkan sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha peternakan, sehingga ternak yang diterima diharapkan dapat berkembang biak dan memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga penerima.
Kepala Desa Air Mancur, Saul Takalapeta, saat ditemui wartawan di Desa Air Mancur, Jumat (21/8/2026), mengatakan program pengadaan 60 ekor kambing tersebut berjalan baik dan hingga kini telah berkembang biak.
Menurut Saul, kambing yang disalurkan kepada masyarakat pada saat itu merupakan kambing yang sudah siap untuk dikembangbiakkan.
“Pengadaan 60 ekor kambing itu berhasil dan sudah berkembang biak. Kambing yang dibagikan waktu itu merupakan kambing siap produksi,” ujar Saul.
Kades Mengaku Tidak Mengenal Supplier
Namun, ketika ditanya mengenai pihak atau supplier yang menyediakan 60 ekor kambing tersebut, Saul mengaku sudah tidak mengingat secara pasti nama supplier.
Bahkan, ia mengaku tidak mengenal secara langsung pihak yang memasok ternak tersebut, termasuk tidak mengetahui secara pasti tempat tinggal supplier.
“Supplier itu saya su agak lupa, pokoknya dia tinggal di Binongko situlah,” ungkap Saul.
Pernyataan tersebut menjadi menarik karena pengadaan barang atau ternak yang bersumber dari dana desa pada prinsipnya membutuhkan proses administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk mengenai pihak penyedia barang atau supplier yang melaksanakan pengadaan.
Apalagi, identitas penyedia menjadi bagian penting dalam dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, sehingga pemerintah desa semestinya memiliki informasi yang jelas mengenai pihak yang menjadi mitra pengadaan.
Saul kemudian menjelaskan bahwa pada saat pengadaan, paket yang diterima pemerintah desa tidak hanya berupa ternak kambing.
Menurutnya, pengadaan tersebut juga disertai tali untuk mengikat ternak. Sementara komponen lain seperti pakan dan kebutuhan pemeliharaan lainnya tidak termasuk dalam paket pengadaan.
Ketika ditanya apakah Pemdes Air Mancur pada saat itu mencari dan menentukan sendiri supplier untuk pengadaan 60 ekor kambing tersebut, Saul memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengatakan proses pengadaan saat itu dilakukan melalui pendamping desa bernama Jeck Sumaa.
“Waktu itu semua lewat Jeck Sumaa, pendamping desa,” kata Saul.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepala desa, pihak Pemdes Air Mancur tidak secara langsung mencari atau berhubungan dengan supplier yang menyediakan ternak kambing tersebut.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pendamping desa dalam proses pengadaan barang yang menggunakan dana desa.
Secara umum, pendamping desa memiliki tugas untuk membantu pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat, serta melakukan pendampingan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta membantu desa agar pengelolaan program dan dana desa berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Namun, apabila pendamping desa terlibat secara langsung dalam menentukan atau mencarikan supplier, maka hal tersebut perlu dilihat secara lebih lanjut berdasarkan dokumen pengadaan, mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah desa pada saat itu, serta kewenangan masing-masing pihak.
Sebab, pemerintah desa sebagai pihak yang mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan tetap memiliki tanggung jawab terhadap proses pengadaan, termasuk memastikan penyedia barang, spesifikasi, harga, jumlah dan kualitas barang yang dibeli sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keberhasilan ternak kambing berkembang biak setelah diserahkan kepada masyarakat memang menjadi salah satu indikator bahwa program tersebut memberikan manfaat bagi penerima.
Namun, keberhasilan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa aspek yang tetap penting untuk diperiksa antara lain kesesuaian jumlah ternak yang dibeli dengan dokumen anggaran, spesifikasi dan kondisi kambing saat diterima, harga satuan, identitas supplier, bukti transaksi, dokumen serah terima, serta mekanisme penentuan penyedia.
Terlebih, pengadaan 60 ekor kambing tersebut menggunakan dana desa sekitar Rp80 juta. Dengan demikian, terdapat nilai anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan melalui dokumen administrasi maupun bukti fisik pengadaan.
Jika benar seluruh proses pencarian dan komunikasi dengan supplier dilakukan melalui pendamping desa, maka hal tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak pendamping terkait untuk mengetahui sejauh mana perannya dalam proses pengadaan tersebut.
Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, keterangan Kepala Desa Air Mancur perlu dikonfirmasi dengan dokumen pengadaan tahun 2023, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, kuitansi atau invoice, berita acara serah terima, serta dokumen yang memuat identitas supplier.
Selain itu, keterangan dari Jeck Sumaa selaku pendamping desa yang disebut oleh Kepala Desa Saul juga penting untuk diperoleh.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai dugaan pelanggaran prosedur. Sebab, apakah keterlibatan pendamping desa dalam proses pengadaan tersebut sesuai dengan tugas pendampingan atau telah masuk ke ranah pelaksanaan pengadaan, perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Inspektorat Daerah (Irda) maupun instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi bahwa proses pengadaan tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, meskipun program pengadaan 60 ekor kambing di Desa Air Mancur disebut berhasil dan ternak telah berkembang biak, aspek tata kelola pengadaan tetap perlu mendapat perhatian.
Sebab, keberhasilan program bukan hanya diukur dari apakah ternak berkembang biak, tetapi juga dari apakah proses penggunaan dana desa sejak tahap perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, pembayaran hingga penyerahan kepada masyarakat telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. (*)
