KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak babi dan kambing yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Pengalaman Pemerintah Desa Luba, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), yang sempat menolak lima ekor ternak karena dinilai tidak layak, menjadi salah satu indikasi bahwa kualitas dan kesesuaian spesifikasi ternak dalam program ketahanan pangan desa perlu mendapat perhatian serius.
Kepala Desa Luba, Yusuf Famani, mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Luba pada Tahun Anggaran 2026 merealisasikan pengadaan sebanyak 30 ekor bibit babi dan 20 ekor bibit kambing. Pengadaan tersebut ditujukan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan.
Namun, dalam proses penyerahan ternak, pemerintah desa menemukan sedikitnya lima ekor ternak dalam kondisi yang dinilai kurang sehat atau sakit.
Yusuf mengatakan, pihaknya kemudian menolak menerima ternak tersebut dan meminta penyedia menggantinya dengan ternak yang lebih sehat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Pada tahun 2026 ada pengadaan bibit ternak kambing sebanyak 20 ekor dan babi 30 ekor. Semuanya sudah terealisasi, tetapi ada lima ekor yang kondisinya tidak layak sehingga kami kembalikan kepada penyedia untuk diganti,” ujar Yusuf kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (20/7/2026).
Menurut Yusuf, ketika ternak tersebut tiba di desa, dirinya langsung meminta agar lima ekor yang kondisinya tidak layak dibawa kembali oleh penyedia.
Ia menyebut, penyedia pengadaan tersebut diketahui bernama Efendi, warga asal Kabupaten Sabu Raijua.
Yusuf mengatakan, pada awalnya penyedia tidak bersedia mengganti ternak yang telah ditolak pemerintah desa. Namun, Pemerintah Desa Luba tetap mempertahankan sikapnya dan tidak bersedia menerima ternak yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Awalnya penyedia tidak mau mengganti. Tetapi saya tetap meminta agar ternak tersebut diganti dengan yang lebih bagus dan sehat. Saya sampaikan, kalau tidak diganti maka kami tidak akan menerima pengadaan tersebut,” tegasnya.
Penyedia Cari Ternak Pengganti Lebih dari Sebulan
Yusuf menjelaskan, proses penggantian lima ekor ternak tersebut tidak berlangsung cepat. Menurut dia, penyedia membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk mendapatkan ternak pengganti yang kemudian dibawa kembali ke Desa Luba.
“Ada lima ekor yang tidak layak karena kondisinya sakit. Akhirnya penyedia mencari ternak pengganti selama lebih dari satu bulan, kemudian baru dibawa kembali ke desa dan kami terima,” ungkapnya.
Menurut Yusuf, tindakan pemerintah desa menolak ternak yang dianggap tidak layak merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat penerima manfaat.
Ia menilai, program pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa seharusnya tidak hanya mengejar terpenuhinya jumlah ternak, tetapi juga harus memastikan kualitas, kesehatan dan kesesuaian spesifikasi ternak yang diserahkan kepada masyarakat.
“Pemerintah desa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena itu, setiap kerja sama dengan penyedia harus menghasilkan program yang benar-benar berkualitas dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat menerima ternak yang sakit atau tidak layak,” katanya.
Ia berharap seluruh penyedia yang bekerja sama dengan pemerintah desa dapat mengutamakan kualitas dan memenuhi spesifikasi yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan maupun kontrak pekerjaan.
Irda Alor Ingatkan Pengadaan Ternak Harus Sesuai Spek
Persoalan kualitas ternak di Desa Luba tersebut menjadi relevan dengan penegasan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor mengenai mekanisme pengadaan bibit ternak yang menggunakan Dana Desa.
Sebelumnya, Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa harus dilakukan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk dalam pengadaan bibit ternak babi maupun kambing yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menurut Romelus, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kapasitas dan legalitas penyedia atau pengusaha ternak. Pemerintah desa perlu memastikan apakah penyedia benar-benar memiliki tempat penangkaran atau sumber ternak yang jelas serta memiliki persyaratan atau sertifikasi yang diperlukan.
“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak. Jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri tidak punya tempat penangkaran ternak dan mengambil lagi di tempat lain,” kata Romelus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar melakukan survei harga sebelum melaksanakan pengadaan.
Selain harga, spesifikasi ternak juga harus diperhatikan, mulai dari ukuran, kondisi fisik, kesehatan dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan pengadaan.
Menurut Romelus, pemeriksaan kesehatan ternak juga menjadi bagian penting sebelum ternak disalurkan kepada masyarakat.
“Ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru babi mati, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Harus Mengacu Standar Harga Satuan
Romelus juga menekankan bahwa pemerintah desa tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai standar harga satuan dalam pengadaan bibit ternak.
Menurutnya, pemerintah desa harus melakukan survei harga dan memastikan nilai pengadaan sesuai dengan standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menyebut, kesesuaian harga penting untuk mencegah terjadinya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan yang bersumber dari Dana Desa.
“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark-up,” tegasnya.
Romelus menambahkan, apabila kemudian ditemukan pengadaan ternak yang tidak sesuai spesifikasi, harga tidak wajar atau proses pengadaannya tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan media ini terhadap sejumlah desa yang melaksanakan program pengadaan bibit ternak, baik babi maupun kambing, muncul beberapa nama yang disebut sebagai penyedia atau pihak yang memasok ternak.
Di antaranya nama Buce, Senga, Irvan, Sepri dan Muklis. Untuk pengadaan di Desa Luba, Kepala Desa Yusuf Famani menyebut penyedianya bernama Efendi, warga asal Kabupaten Sabu Raijua.
Penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai apakah pengadaan telah memenuhi ketentuan atau tidak masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, bukti pembayaran, sumber ternak dan kondisi ternak saat diterima.
Penelusuran lebih lanjut juga menemukan adanya dugaan harga pengadaan bibit ternak di sejumlah desa yang dinilai tidak wajar. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan pelaksanaan pengadaan.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain RAB, APBDes, dokumen perencanaan pengadaan, surat pesanan atau kontrak, berita acara serah terima, bukti pembayaran, spesifikasi ternak, standar harga satuan, bukti survei harga, serta dokumen pemeriksaan kesehatan ternak.
Kasus di Desa Luba menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah desa terhadap kualitas ternak menjadi bagian penting dalam memastikan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sikap Pemerintah Desa Luba yang menolak lima ekor ternak karena dinilai tidak layak dan meminta penyedia menggantinya menunjukkan bahwa proses serah terima tidak semata-mata dapat dilihat dari terpenuhinya jumlah ternak.
Kualitas dan spesifikasi ternak juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum pengadaan dinyatakan selesai.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa ternak yang diserahkan kepada desa memang tidak sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan, atau terdapat perbedaan antara spesifikasi yang dibayar dengan barang yang diterima, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Begitu pula apabila ditemukan perbedaan harga yang signifikan dari standar harga satuan atau harga pasar yang wajar, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perbedaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau justru mengarah pada dugaan mark-up.
Karena itu, dugaan persoalan pengadaan bibit ternak di sejumlah desa di Kabupaten Alor tidak cukup hanya dilihat dari kondisi fisik ternak saat dibagikan kepada masyarakat. Pemeriksaan idealnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, survei harga, sumber ternak, pemeriksaan kesehatan, proses pengiriman, hingga serah terima kepada pemerintah desa dan masyarakat penerima manfaat.
Dengan demikian, dapat diketahui secara terang apakah pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan desa maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia yang disebut Kepala Desa Luba, Efendi, belum memberikan tanggapan terkait pengembalian lima ekor ternak tersebut. (*)
