Contoh Spesifikasi Pengadaan Ternak Babi Harus Jelas, Sehat, dan Sesuai Ketentuan

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan ternak babi yang dibiayai melalui anggaran pemerintah, termasuk Dana Desa dalam program ketahanan pangan, tidak semestinya hanya berpatokan pada jumlah ekor dan nilai anggaran. Spesifikasi teknis ternak, kondisi kesehatan, umur, bobot, jenis kelamin, asal-usul, dokumen kesehatan hingga mekanisme serah terima perlu dicantumkan secara jelas dalam dokumen pengadaan.

Spesifikasi tersebut penting agar ternak yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan kebutuhan program dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.

Dalam praktik pengadaan, spesifikasi dapat dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), Term of Reference (TOR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen permintaan penawaran maupun dokumen kontrak. Namun, spesifikasi harus disesuaikan dengan tujuan pengadaan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak boleh dibuat sedemikian rupa untuk mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu.

Bacaan Lainnya

Spesifikasi teknis ternak babi

Secara umum, spesifikasi ternak babi dapat mencakup beberapa aspek utama.

Pertama, jenis atau breed ternak.

Pengadaan harus menjelaskan apakah ternak yang dibutuhkan merupakan babi lokal, Duroc, Landrace, Yorkshire, atau persilangan tertentu. Jenis ternak sebaiknya disesuaikan dengan tujuan program, apakah untuk bibit, bakalan penggemukan, indukan atau pejantan.

Kedua, umur ternak.

Umur harus ditentukan secara jelas dan dapat diverifikasi. Sebagai contoh, untuk babi bakalan dapat ditetapkan sekitar 2–3 bulan, sedangkan indukan dapat menggunakan rentang umur yang lebih tinggi sesuai tujuan pembibitan.

Penentuan umur sebaiknya tidak hanya berdasarkan keterangan lisan penyedia, tetapi dapat didukung dokumen asal-usul ternak dan pemeriksaan petugas teknis atau dokter hewan.

Ketiga, bobot badan.

Bobot merupakan salah satu unsur penting karena berhubungan langsung dengan nilai dan kualitas ternak. Sebagai contoh, pengadaan babi bakalan dapat menggunakan spesifikasi sekitar 15–25 kilogram per ekor, sedangkan untuk indukan dapat ditetapkan bobot sesuai umur dan standar pembibitan yang ditentukan oleh tenaga teknis.

Bobot idealnya ditimbang pada saat serah terima dan dicatat dalam berita acara. Dengan demikian, pembayaran tidak hanya didasarkan pada jumlah ekor, tetapi juga pada kesesuaian ternak dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Keempat, jenis kelamin.

Dokumen pengadaan perlu menyebutkan secara tegas komposisi jenis kelamin. Jika pengadaan ditujukan untuk pembibitan, rasio jantan dan betina harus disesuaikan dengan tujuan reproduksi dan rekomendasi teknis peternakan.

Kelima, kondisi kesehatan.

Ternak yang diserahkan harus dalam kondisi sehat, aktif, memiliki nafsu makan baik, tidak menunjukkan gejala penyakit, tidak cacat, tidak pincang dan tidak mengalami gangguan fisik yang dapat menghambat pertumbuhan maupun produktivitas.

Pemeriksaan kesehatan menjadi sangat penting karena babi merupakan hewan yang rentan terhadap penyakit menular, termasuk African Swine Fever (ASF) dan Classical Swine Fever (CSF).

Badan Karantina Indonesia menetapkan ASF sebagai salah satu Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan mencantumkan babi sebagai hewan rentan. Persyaratan lalu lintas ternak juga mengikuti status penyakit dan ketentuan kesehatan hewan yang berlaku. (JDIH Karantina Indonesia)

Karena itu, persyaratan kesehatan tidak cukup hanya ditulis dengan kalimat “ternak sehat”, tetapi perlu dibuktikan melalui dokumen kesehatan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dokumen kesehatan dan asal-usul ternak

Dalam pengadaan ternak pemerintah, penyedia seharusnya dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan asal dan kesehatan ternak sesuai ketentuan lalu lintas hewan.

Dokumen yang dapat dipersyaratkan antara lain: Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau dokumen kesehatan yang dipersyaratkan; dokumen atau keterangan asal ternak; dokumen hasil pemeriksaan atau pengujian penyakit apabila dipersyaratkan; dokumen vaksinasi atau rekam kesehatan ternak; dokumen lalu lintas atau tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku; dokumen rekomendasi atau persyaratan dari otoritas veteriner daerah tujuan apabila diperlukan.

Khusus terkait ASF, persyaratan lalu lintas ternak tidak dapat disamaratakan untuk semua wilayah. Peraturan teknis mengatur persyaratan berdasarkan status daerah asal dan daerah tujuan. Untuk kondisi tertentu, ternak harus dibuktikan tidak menunjukkan gejala klinis dan dapat diwajibkan pemeriksaan laboratorium, antara lain melalui RT-PCR. (Ditjen PKH)

Dengan demikian, istilah “bebas ASF” dalam dokumen pengadaan harus diterjemahkan ke dalam persyaratan pembuktian yang jelas, bukan sekadar pernyataan dari penyedia.

Pemeriksaan fisik saat serah terima

Serah terima ternak sebaiknya dilakukan melalui pemeriksaan bersama antara pihak pengadaan, pemerintah desa atau penerima manfaat, penyedia dan petugas teknis peternakan atau dokter hewan.

Pemeriksaan dapat meliputi: jumlah ternak; jenis dan ras; umur; jenis kelamin; bobot badan; kondisi fisik; kondisi mata dan hidung; kondisi kulit dan bulu; nafsu makan serta aktivitas; ada atau tidaknya tanda penyakit; kondisi kaki dan anggota tubuh; kelengkapan dokumen kesehatan dan asal-usul.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima yang dilengkapi daftar ternak secara rinci.

Jika memungkinkan, setiap ternak juga dapat diberi identitas atau penandaan sehingga dapat ditelusuri setelah diterima oleh kelompok masyarakat atau penerima manfaat.

Contoh spesifikasi babi bakalan

Untuk pengadaan 50 ekor babi bakalan penggemukan, misalnya, dokumen teknis dapat mencantumkan:

Jenis: babi persilangan sesuai kebutuhan program, misalnya Landrace × Duroc;

Umur: sekitar 2,5–3 bulan;

Bobot: sekitar 18–22 kilogram per ekor;

Jenis kelamin: 25 ekor jantan dan 25 ekor betina;

Kondisi: sehat, aktif, tidak cacat dan tidak menunjukkan gejala penyakit;

kondisi fisik: bulu dan kulit normal, mata jernih, nafsu makan baik;

kesehatan: memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan lalu lintas ternak yang berlaku;

vaksinasi: sesuai program vaksinasi dan rekomendasi dokter hewan/otoritas veteriner;

dokumen: dilengkapi dokumen kesehatan serta asal-usul ternak sesuai ketentuan.

Angka umur dan bobot tersebut merupakan contoh spesifikasi teknis, bukan angka baku yang otomatis berlaku untuk seluruh pengadaan. Spesifikasi harus disesuaikan dengan tujuan program, standar teknis dan kondisi daerah.

Contoh spesifikasi indukan

Sementara untuk pengadaan 10 ekor indukan betina, spesifikasi dapat dibuat lebih ketat karena ternak akan digunakan sebagai sumber bibit.

Contohnya:

Jenis: Yorkshire × Landrace atau persilangan lain sesuai kebutuhan;

umur: sekitar 7–8 bulan atau sesuai standar pembibitan;

bobot: ditentukan berdasarkan umur dan standar teknis;

jenis kelamin: betina;

kondisi reproduksi: sehat dan memenuhi kriteria calon indukan;

kondisi fisik: postur baik, kaki kuat, tidak cacat;

ambing dan puting: normal serta memenuhi kriteria teknis pembibitan;

organ reproduksi: normal;

riwayat kesehatan: dapat ditelusuri;

vaksinasi: sesuai program kesehatan hewan;

dokumen: dilengkapi dokumen kesehatan dan asal-usul ternak.

Untuk indukan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bobot badan. Kondisi reproduksi dan kelayakan sebagai calon induk juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan teknis.

Pengangkutan dan serah terima

Pengangkutan ternak juga perlu dimasukkan dalam spesifikasi pengadaan. Kendaraan harus layak untuk membawa ternak, memiliki ventilasi yang cukup dan memperhatikan kesejahteraan hewan serta biosekuriti.

Penyedia harus bertanggung jawab terhadap kondisi ternak sejak proses pengiriman sampai serah terima sesuai klausul kontrak.

Ketentuan mengenai waktu pengiriman, risiko selama perjalanan, pemeriksaan ketika tiba, penolakan ternak yang tidak sesuai spesifikasi dan kewajiban penggantian ternak dapat diatur secara jelas dalam kontrak.

Khusus ketentuan karantina, tidak sebaiknya ditetapkan secara seragam, misalnya selalu 14 hari, tanpa melihat aturan dan status penyakit yang berlaku. Tindakan karantina serta persyaratan lalu lintas ternak mengikuti ketentuan otoritas karantina dan kesehatan hewan.

Pedoman kesiagaan ASF pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas dan persyaratan kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit. (Repository Pertanian)

Klausul penggantian ternak

Dalam kontrak, pemerintah atau pihak penerima dapat menetapkan mekanisme penggantian apabila ternak yang diserahkan ternyata tidak sesuai spesifikasi.

Misalnya, ternak dapat ditolak atau wajib diganti apabila: sakit saat pemeriksaan awal; mengalami cacat; bobot berada di luar toleransi yang disepakati; jenis kelamin tidak sesuai; umur tidak sesuai; dokumen kesehatan tidak lengkap; asal ternak tidak dapat dibuktikan; ternak tidak memenuhi persyaratan lalu lintas; atau terdapat kondisi lain yang bertentangan dengan spesifikasi kontrak.

Mekanisme penggantian harus dituangkan secara jelas, termasuk batas waktu, tanggung jawab biaya transportasi dan ketentuan apabila ternak mengalami kematian yang dapat dibuktikan berkaitan dengan kondisi sebelum serah terima.

Spesifikasi harus terukur

Hal yang paling penting dalam pengadaan ternak adalah spesifikasi harus dapat diukur, diperiksa dan dibuktikan.

Kalimat seperti “babi sehat dan berkualitas” saja tidak cukup apabila tidak disertai parameter yang jelas.

Spesifikasi seharusnya menjawab setidaknya lima pertanyaan: ternaknya jenis apa, berapa umurnya, berapa bobotnya, bagaimana kondisi kesehatannya dan dari mana asalnya.

Semakin besar nilai pengadaan, semakin penting pula sistem pemeriksaan dan dokumentasi dibuat secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, auditor maupun aparat penegak hukum.

Bukan hanya jumlah ekor, tetapi kualitas dan kesesuaian

Dalam konteks program ketahanan pangan yang menggunakan uang negara atau Dana Desa, pengadaan ternak bukan sekadar memenuhi target jumlah ekor.

Sebagai contoh, apabila dalam dokumen pengadaan ditetapkan 30 ekor dengan bobot tertentu, maka penyedia tidak semestinya menyerahkan ternak dengan bobot jauh di bawah spesifikasi atau kondisi kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan hanya karena jumlahnya tetap 30 ekor.

Sebaliknya, pemerintah atau pengelola kegiatan juga perlu memiliki dasar yang objektif ketika menetapkan harga satuan. Harga harus dapat dijelaskan berdasarkan spesifikasi ternak, kondisi pasar, biaya transportasi, pemeriksaan kesehatan, pajak atau komponen biaya lain yang sah dan relevan.

Dengan demikian, pemeriksaan pengadaan ternak idealnya mencakup kuantitas, kualitas, spesifikasi dan kewajaran harga.

Dasar hukum dan ketentuan teknis

Pengadaan ternak juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 menjadi salah satu landasan umum di bidang peternakan dan kesehatan hewan. (Hukum Online)

Untuk lalu lintas hewan dan pengendalian penyakit, ketentuan teknis Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Indonesia juga perlu diperhatikan, termasuk persyaratan kesehatan berdasarkan status penyakit di daerah asal dan daerah tujuan. (Ditjen PKH)

Karena regulasi teknis dapat berubah, dokumen pengadaan sebaiknya mencantumkan peraturan yang masih berlaku pada saat pengadaan dilaksanakan, termasuk peraturan daerah, kebijakan otoritas veteriner dan ketentuan karantina yang berlaku di wilayah tersebut.

Penting bagi pengadaan ternak di desa

Spesifikasi teknis yang rinci pada akhirnya memberikan perlindungan bagi semua pihak. Pemerintah desa memiliki dasar untuk menolak ternak yang tidak sesuai, masyarakat penerima mendapatkan ternak yang layak, sementara penyedia mengetahui secara jelas standar yang harus dipenuhi.

Dalam pengadaan yang menggunakan Dana Desa, kejelasan spesifikasi juga penting untuk mencegah munculnya persoalan setelah ternak diterima masyarakat, seperti ternak sakit, bobot tidak sesuai, jenis ternak berbeda dari dokumen, atau kualitas ternak tidak memenuhi tujuan program.

Karena itu, pengadaan ternak babi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa ekor yang dibeli?”, tetapi juga harus menjawab “jenis apa, umur berapa, bobot berapa, sehat atau tidak, asalnya dari mana, dokumennya lengkap atau tidak, dan apakah ternak yang diserahkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan?”

Catatan: contoh spesifikasi di atas merupakan format ilustratif untuk bahan pemberitaan dan pembanding. Angka umur, bobot, rasio jenis kelamin, vaksinasi, garansi, serta persyaratan karantina harus disesuaikan dengan KAK/TOR, kebutuhan program, standar teknis peternakan, otoritas veteriner dan ketentuan pengadaan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.

Pos terkait