Irda Alor Didesak Turun ke Desa-desa Audit Dugaan Penyimpangan Proyek Pengadaan Ternak

Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Wali Mau

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor didesak segera turun ke sejumlah desa untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa.

Desakan tersebut salah satunya berkaitan dengan pengadaan ternak babi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang hingga kini diduga belum direalisasikan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, meskipun pencairan anggaran disebut telah terealisasi 100 persen.

Pengadaan ternak babi tersebut merupakan program tahun anggaran 2025 dengan sumber pembiayaan Dana Desa. Dalam pelaksanaannya, pengadaan disebut melibatkan supplier bernama Muklis.

Bacaan Lainnya

Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Waly Mau, saat dihubungi victorynews.id, Sabtu (22/8/2026), mendesak Irda Kabupaten Alor segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap program tersebut.

Menurut Pontius, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, volume pengadaan, spesifikasi ternak, serta jumlah ternak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

“Saya desak Irda Kabupaten Alor segera turun ke lokasi untuk audit karena sampai sekarang sebagian masyarakat belum terima ternak, tapi uang sudah cair semua,” ujar Pontius.

Ia menegaskan, ternak yang diadakan menggunakan Dana Desa pada prinsipnya merupakan program untuk masyarakat sehingga harus benar-benar diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah desa.

“Ini merupakan hak masyarakat yang harus mereka terima. Kalau anggarannya sudah direalisasikan 100 persen, maka harus dipastikan barangnya juga sudah ada dan diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan,” katanya.

Pontius juga meminta Irda tidak hanya memeriksa pengadaan ternak babi, tetapi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan dua proyek sumur bor di wilayah tersebut yang hingga kini disebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau bisa audit investigasi pengadaan ternak babi dan sumur bor supaya tidak lagi merugikan masyarakat di sana, apalagi kalau benar keuangan sudah cair 100 persen,” tandasnya.

Irda Ingatkan Desa Wajib Survei Harga dan Periksa Kondisi Ternak

Sebelumnya, Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, menegaskan bahwa pemerintah desa wajib melakukan survei harga sebelum melaksanakan pengadaan ternak.

Menurutnya, survei harga diperlukan untuk memastikan harga pembelian ternak berada dalam batas kewajaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.

Selain persoalan harga, Romelus juga mengingatkan agar ternak yang dibeli memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari sisi ukuran, kondisi fisik maupun kesehatan hewan.

Ia menekankan, pemeriksaan kesehatan ternak semestinya dilakukan sebelum ternak disalurkan kepada pemerintah desa dan masyarakat.

“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru babi mati, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek kualitas dan kesehatan ternak juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam setiap proses pengadaan yang menggunakan Dana Desa.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pantar Tengah, Abubakar Pang, sebelumnya mengungkapkan bahwa proses pencairan anggaran untuk pengadaan ternak babi di Desa Mauta telah selesai.

Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, ternak yang seharusnya direalisasikan belum seluruhnya tersedia.

“Untuk pencairan 2025 sudah selesai semua, ternak babi kemarin kita cek itu memang hanya beberapa ekor saja, separuhnya belum. Saya kemarin sudah konfirmasi dengan bapak desa, bapak desa bilang ya sebagian masih ada sementara proses kasih masuk karena bapak desa dong masih di Kalabahi, uang sudah habis (pencairan),” ungkap Abubakar.

Ia menjelaskan, jumlah ternak babi lokal dalam program tersebut diperkirakan sekitar 16 hingga 18 ekor. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, sebagian ternak tersebut belum terealisasi.

Abubakar mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan kepala desa agar sisa pengadaan segera direalisasikan dan diserahkan kepada masyarakat.

“Saya konfirmasi dengan bapak desa, bapak desa bilang setelah dong posting dong punya APBDes nanti dong antar turun di desa,” katanya.

Menurut Abubakar, pihaknya juga telah meminta kepala desa untuk menyelesaikan seluruh proses pengadaan dan menghadirkan aparat penegak hukum (APH) ketika ternak tersebut didistribusikan.

“Jadi kemarin saya sampaikan ke bapak desa tolong antar turun karena ini barang sudah mencuat di media, pastikan saya juga harus hadir, kemudian saya juga minta pihak APH juga hadir untuk menyaksikan,” ujarnya.

Ia mengaku terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa agar sisa ternak segera direalisasikan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Ternak belum sampai, saya sudah koordinasi dengan pak kades, kalau barang sudah sampai saya minta Kades untuk hadirkan pihak kepolisian,” ungkapnya dalam keterangannya pada 13 Mei 2026 lalu.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Pantar Barat, Ipda Supryadi Dea, kepada victorynews.id, Jumat (7/8/2026), mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan sejumlah warga Desa Mauta untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi pengadaan ternak babi tahun anggaran 2025.

Pertemuan tersebut berlangsung di RT 004/002, Dusun I, Desa Mauta.

Menurut Supryadi, dalam pertemuan tersebut warga mengaku tidak mengetahui adanya program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.

“Warga sama sekali tidak mengetahui ada program pengadaan ternak babi tahun anggaran 2025 itu. Warga justru baru tahu setelah disampaikan,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Supryadi menyebut terdapat dugaan ketidakharmonisan hubungan kerja di internal Pemerintah Desa Mauta yang kemudian memunculkan saling tuding berkaitan dengan pengelolaan proyek Dana Desa tahun 2025.

“Kesimpulan diduga adanya ketidakharmonisan hubungan kerja dalam tubuh desa (Pemerintah Desa Mauta) sehingga saling tuding dalam proyek dana desa tahun 2025, pengadaan ternak babi,” jelasnya.

Meski demikian, Supryadi memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya, maka yang bersangkutan dipersilakan membuat laporan resmi agar aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan tindak lanjut.

“Apabila ada salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan dimohon untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, sehingga ada dasar hukumnya dan bisa dilakukan tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Supryadi.

Menurutnya, belum adanya laporan masyarakat salah satunya disebabkan warga sebelumnya tidak mengetahui adanya program pengadaan ternak tersebut.

“Tapi sayangnya tidak ada satu orang pun yang tahu tentang program tersebut. Setelah diomong sama saya baru dong tahu ternyata ada program pengadaan ternak,” ujarnya.

Supryadi kembali meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi.

“Kalau siapapun orang memang ada keberatan dan merasa dirugikan tolong segera buat laporan resmi karena setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan,” pintanya.

Dalam proses pengumpulan bahan keterangan, Supryadi juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Mauta, Oktovianus Jalla.

Namun, saat aparat kepolisian berada di lokasi, kepala desa disebut sedang berada di Kalabahi.

“Saya juga sudah memesan lewat salah warga agar apabila kepala desanya ada agar segera bertemu saya untuk mengklarifikasikan persoalan ini sehingga ada informasi yang akurat karena kemarin infonya kades ada di Kalabahi,” ujarnya.

Dengan adanya berbagai informasi tersebut, dugaan persoalan dalam pengadaan ternak babi di Desa Mauta kini tidak hanya menyangkut realisasi fisik ternak, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi perencanaan, pencairan anggaran, proses pengadaan, keberadaan supplier, jumlah ternak yang telah dibeli, spesifikasi dan kesehatan ternak, hingga mekanisme penyerahannya kepada masyarakat.

Karena itu, desakan agar Irda Kabupaten Alor turun langsung ke lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, realisasi keuangan dan kondisi fisik pengadaan.

Audit tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai apakah seluruh anggaran yang telah dicairkan benar-benar telah dibelanjakan sesuai peruntukan dan apakah seluruh ternak yang menjadi hak penerima manfaat telah direalisasikan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan belum terealisasinya seluruh pengadaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Mauta dan pihak supplier Muklis. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang. (*)

Pos terkait