KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan.
Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Tasi, Kecamatan Lembur. Pemerintah Desa (Pemdes) Tasi pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pengadaan bibit ternak babi yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Namun, program yang semestinya menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut justru menghadapi persoalan. Dari total pengadaan yang direncanakan sebanyak 50 ekor babi, sebagian besar dilaporkan terserang penyakit dan mati setelah didistribusikan kepada masyarakat. Saat ini, menurut keterangan Kepala Desa Tasi, Obeth Kamesa, hanya tersisa sekitar 10 ekor.
Kepala Desa Tasi Obeth Kamesa mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (17/8/2026).
Menurut Obeth, proses pengadaan hingga pengiriman ternak ke desa pada awalnya berjalan sebagaimana mestinya. Namun, persoalan mulai muncul setelah ternak diterima dan dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Awalnya proses pengadaan sampai pendistribusian ke desa berjalan baik. Tetapi setelah dibagikan kepada masyarakat, babi-babi tersebut terserang virus dan sebagian besar mati,” ungkap Obeth.
Supplier Sulit Dihubungi
Obeth mengaku tidak mengingat secara pasti identitas pihak yang menjadi supplier pengadaan ternak babi tersebut. Ia mengatakan, pihak penyedia menggunakan perusahaan atau CV milik orang lain.
Menurutnya, supplier yang melakukan pengadaan tersebut disebut berdomisili di wilayah Kadelang. Namun, hingga kini pihaknya kesulitan menghubungi supplier tersebut.
“Yang pengadaan ternak dia seperti tinggal di Kadelang. Nanti saya lihat nama CV dulu baru info balik. Dia punya nomor, tetapi nomor ini juga sulit untuk dihubungi,” kata Obeth.
Pemdes Tasi, lanjut Obeth, saat ini masih berupaya menelusuri identitas dan keberadaan supplier untuk meminta pertanggungjawaban atas ternak yang diduga tidak dalam kondisi sehat ketika diterima.
Dalam keterangannya, Obeth juga menjelaskan adanya perubahan jumlah ternak dalam proses pengadaan.
Menurut dia, pada awalnya jumlah ternak yang dialokasikan sebanyak 46 ekor. Namun karena jumlah kepala keluarga (KK) penerima manfaat tercatat sebanyak 50 KK, jumlah pengadaan kemudian dinaikkan menjadi 50 ekor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ekor telah dikirim atau di-drop ke Desa Tasi, sementara 10 ekor lainnya belum diterima.
Obeth mengatakan, dirinya sempat meminta agar pembayaran sisa kepada supplier ditahan karena masih terdapat ternak yang belum dikirim. Namun, menurut keterangannya, uang tersebut terlanjur dibayarkan kepada supplier oleh bendahara desa.
“Makanya saya mau tahan bendahara desa punya tunjangan supaya kalau dia tidak bisa kejar supplier, maka tunjangan bendahara ini yang dipakai untuk beli ternak babi,” ujar Obeth.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan internal dalam penyelesaian kewajiban pengadaan yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Namun, mekanisme pembayaran, dasar pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen pengadaan dan administrasi desa.
Babi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Obeth menduga bibit ternak babi yang diterima Pemdes Tasi tidak memenuhi spesifikasi atau persyaratan kesehatan sebagaimana seharusnya.
Ia mengatakan, setelah didistribusikan kepada masyarakat, sebagian besar ternak kemudian mengalami sakit yang disebut sebagai serangan virus dan akhirnya mati.
“Semua sudah terdistribusi, saya punya dokumentasi lengkap. Malam baru kami pembagian,” katanya.
Menurut Obeth, persoalan tersebut justru membuat program yang seharusnya membantu meningkatkan perekonomian masyarakat berubah menjadi beban bagi penerima manfaat maupun pemerintah desa.
Sebab, masyarakat yang menerima ternak diharapkan dapat mengembangkan bibit tersebut sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Namun apabila ternak yang diterima dalam kondisi tidak sehat, maka tujuan program tersebut berpotensi tidak tercapai.
Meski demikian, penyebab pasti kematian ternak dan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas atau kesehatan ternak saat diterima masih memerlukan pemeriksaan serta keterangan dari pihak berwenang atau tenaga kesehatan hewan.
Pemdes Berupaya Mencari Supplier
Obeth mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya mencari keberadaan supplier untuk meminta penggantian terhadap ternak yang telah mati.
Ia juga berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah mengetahui secara pasti nama perusahaan atau CV yang digunakan dalam pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tasi belum memberikan informasi lanjutan mengenai identitas supplier yang dimaksud.
Persoalan ini penting ditelusuri lebih lanjut karena pengadaan tersebut menggunakan Dana Desa yang pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Nama Supplier Muncul dalam Penelusuran
Sementara itu, berdasarkan penelusuran media ini di sejumlah desa di Kabupaten Alor, terdapat beberapa nama yang disebut sebagai pihak yang menjadi supplier pengadaan bibit ternak babi melalui program ketahanan pangan Dana Desa.
Beberapa nama yang muncul dalam penelusuran antara lain Buce, Anis, Senga, Irvan dan Sepri.
Namun, nama-nama tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada masing-masing pihak dan pemerintah desa terkait untuk memastikan keterlibatan mereka dalam pengadaan, termasuk desa mana saja yang menjadi lokasi pengadaan, nilai kontrak, jumlah ternak, spesifikasi ternak, serta kondisi ternak saat diserahkan.
Media ini juga menemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pendamping desa bernama Benny dalam proses pengantaran ternak babi ke sejumlah desa.
Jika informasi tersebut benar, maka perlu ada klarifikasi mengenai kapasitas dan kewenangan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
Peran Pendamping Desa Perlu Diperjelas
Secara umum, pendampingan desa merupakan bagian dari upaya membantu desa dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping desa seharusnya menjalankan fungsi pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa maupun menjadi pihak yang berkepentingan dalam pengadaan barang atau jasa desa.
Karena itu, apabila terdapat pendamping desa yang turut terlibat langsung dalam proses pengadaan maupun pengantaran ternak, perlu diperjelas apakah keterlibatan tersebut sebatas fungsi pendampingan atau terdapat hubungan lain dengan penyedia barang.
Hal tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan proses pengadaan tetap berjalan secara transparan dan independen.
Kasus Desa Tasi menambah daftar persoalan yang muncul dalam program pengadaan bibit ternak melalui Dana Desa di Kabupaten Alor.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap program tersebut, tidak hanya dari sisi administrasi dan harga pengadaan, tetapi juga menyangkut kualitas serta kesehatan ternak yang diterima masyarakat.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen APBDes, RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, identitas supplier, jumlah ternak yang dibeli dan didistribusikan, spesifikasi ternak, hingga kondisi kesehatan ternak ketika pertama kali diterima desa.
Selain itu, apabila benar terjadi kematian dalam jumlah besar akibat penyakit, pemeriksaan dari tenaga kesehatan hewan juga diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian dan memastikan apakah ternak memang telah memenuhi persyaratan kesehatan sebelum didistribusikan.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan atau saling menyalahkan antara pemerintah desa dan supplier, tetapi dapat diketahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab dan apakah pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak supplier yang disebut oleh Kepala Desa Tasi belum memberikan klarifikasi mengenai kondisi ternak, proses pengadaan, maupun dugaan adanya ternak yang tidak sehat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (*)
