Kisah Kades Luba Tolak Ternak dari Supplier karena Dinilai Tidak Layak, Irda Tegaskan Pengadaan Sesuai Spek

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kepala Desa (Kades) Luba, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yusuf Famani, mengungkapkan pengalamannya dalam mengawasi pelaksanaan program pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Yusuf mengaku sempat menolak sebagian ternak yang diserahkan oleh penyedia karena kondisi fisiknya dinilai tidak layak untuk diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Menurut Yusuf, Pemerintah Desa Luba pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan program pengadaan sebanyak 30 ekor bibit babi dan 20 ekor bibit kambing. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan.

Bacaan Lainnya

Namun, saat proses penyerahan ternak, pemerintah desa menemukan lima ekor ternak kondisinya dinilai kurang sehat atau sakit.

Yusuf mengatakan, pemerintah desa kemudian meminta penyedia membawa kembali ternak tersebut dan menggantinya dengan ternak yang memenuhi persyaratan.

“Pada tahun 2026 ada pengadaan bibit ternak kambing sebanyak 20 ekor dan babi 30 ekor. Semuanya sudah terealisasi, tetapi ada lima ekor yang kondisinya tidak layak sehingga kami kembalikan kepada penyedia untuk diganti. Sampai ternak itu tiba di kampung, saya langsung meminta agar dibawa kembali karena kondisinya tidak memenuhi syarat,” ujar Yusuf kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (20/7/2026).

Kades Tegas Tolak Ternak Tidak Layak

Yusuf menyebut penyedia pengadaan tersebut bernama Efendi, warga asal Kabupaten Sabu Raijua.

Menurutnya, pada awalnya penyedia tidak bersedia mengganti ternak yang telah dikembalikan. Namun, Pemerintah Desa Luba tetap mempertahankan sikap untuk tidak menerima ternak yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Yusuf beralasan, menerima ternak yang sakit atau tidak layak berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program.

“Awalnya penyedia tidak mau ganti. Tetapi saya tetap meminta agar ternak itu diganti dengan yang lebih bagus dan sehat. Saya sampaikan, kalau tidak diganti maka kami tidak akan menerima pengadaan tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, proses penggantian ternak tersebut berlangsung lebih dari satu bulan.

Setelah penyedia mendapatkan ternak pengganti yang dinilai lebih sehat dan sesuai kriteria, ternak tersebut kemudian dibawa kembali ke Desa Luba dan diterima oleh pemerintah desa.

“Lewat penyedia bernama Efendi dari Sabu. Ada lima ekor yang tidak layak karena kondisinya sakit. Akhirnya penyedia mencari ternak pengganti selama lebih dari satu bulan, kemudian baru dibawa kembali ke desa dan kami terima,” ungkap Yusuf.

Pemerintah Desa Diminta Tidak Sekadar Mengejar Realisasi

Yusuf menegaskan, sikap pemerintah desa dalam menolak ternak yang tidak layak merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan anggaran Dana Desa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurut dia, keberhasilan program pengadaan ternak tidak hanya dapat diukur dari terealisasinya jumlah ternak sesuai dokumen pengadaan, tetapi juga dari kualitas dan kondisi ternak yang diterima.

Ia mengatakan pemerintah desa tidak ingin masyarakat penerima manfaat justru mendapatkan ternak dalam kondisi sakit yang berpotensi menimbulkan kerugian dan menghambat tujuan pemberdayaan ekonomi.

“Pemerintah desa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena itu, setiap kerja sama dengan penyedia harus menghasilkan program yang benar-benar berkualitas dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat menerima ternak yang sakit atau tidak layak,” katanya.

Yusuf berharap seluruh penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah desa mengutamakan kualitas serta memenuhi spesifikasi atau spek yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan.

Irda Alor Soroti Kesesuaian Spesifikasi Ternak

Pengalaman Pemerintah Desa Luba tersebut menjadi relevan di tengah perhatian Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor terhadap pelaksanaan program pengadaan bibit ternak yang menggunakan Dana Desa di sejumlah desa.

Sebelumnya, Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, mengatakan pengadaan bibit ternak perlu dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Romelus menegaskan bahwa pemerintah desa harus memastikan penyedia yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan menyediakan ternak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

Menurutnya, pemerintah desa perlu mengetahui sumber ternak yang disediakan supplier serta kapasitas penyedia dalam memenuhi kebutuhan pengadaan.

“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak. Sebab jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri tidak punya tempat penangkaran ternak dan dia ambil lagi di tempat lain,” tandas Romelus saat ditemui wartaalor.com di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Menurut Romelus, pemeriksaan terhadap kapasitas supplier penting dilakukan sejak awal agar pemerintah desa tidak sekadar berpedoman pada harga atau kesanggupan penyedia.

Selain itu, aspek legalitas, sertifikasi, sumber ternak dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pengadaan bibit ternak juga harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga Harus Disurvei Sebelum Pengadaan

Selain kualitas ternak, Irda Alor juga menyoroti aspek kewajaran harga.

Romelus menegaskan bahwa pemerintah desa wajib melakukan survei harga sebelum melaksanakan pembelian. Survei tersebut diperlukan sebagai salah satu dasar untuk mengetahui kewajaran harga barang atau ternak yang akan dibeli.

Setelah pengadaan dilakukan, pemerintah desa juga harus memastikan ternak yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Mulai dari ukuran besar, panjang, tinggi, sehat, dan bahkan sebelum diserahkan ke desa harus ada pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan,” jelasnya.

Menurut Romelus, pemeriksaan kesehatan merupakan aspek penting dalam pengadaan bibit ternak karena ternak yang akan disalurkan kepada masyarakat harus berada dalam kondisi sehat.

Ia bahkan mengingatkan adanya risiko penyakit hewan menular yang dapat menyebabkan kematian ternak apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara benar.

“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru ternyata babi itu terkena penyakit Hog Cholera atau virus ASF lalu mati, siapa yang bertanggung jawab?” tandasnya.

Pengadaan Harus Mengacu Standar Harga Satuan

Romelus juga mengingatkan pemerintah desa agar pengadaan bibit ternak mengacu pada Surat Keputusan Bupati Alor mengenai Standar Harga Satuan yang berlaku.

Menurutnya, standar harga tersebut menjadi salah satu acuan dalam menilai kewajaran harga pengadaan dan mencegah terjadinya dugaan penggelembungan harga.

“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark up,” tegas Romelus.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan mark up tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan harga di lapangan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, hasil survei harga, proses pemilihan penyedia, harga pembelian, bukti pembayaran, spesifikasi ternak, serta dokumen pendukung lainnya.

Sejumlah Nama Supplier Muncul dalam Penelusuran

Dalam penelusuran wartaalor.com terhadap sejumlah desa yang melaksanakan program pengadaan bibit ternak, baik babi maupun kambing, terdapat sejumlah nama yang disebut oleh kepala desa sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Nama-nama yang disebut antara lain Buce, Senga, Irvan, Sepri, Muklis, serta Efendi yang dalam pengadaan ternak di Desa Luba.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

Status, kapasitas, peran, hubungan kontraktual, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen pengadaan dan keterangan dari pihak yang bersangkutan. (*)

Pos terkait