Irda Alor Menduga Pengadaan Bibit Ternak Babi Dana Desa di Sejumlah Desa Tidak Sesuai Spek

Romelus Djobo, SE

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menduga pengadaan bibit ternak, khususnya ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa, berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah desa.

Dugaan tersebut menjadi perhatian Irda karena pengadaan bibit ternak tidak hanya berkaitan dengan jumlah dan harga, tetapi juga menyangkut asal-usul ternak, kualitas, kesehatan, ukuran, serta legalitas dan kemampuan pihak penyedia atau supplier dalam menyediakan ternak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, saat ditemui wartaalor.com di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa setiap pengelolaan Dana Desa, termasuk pengadaan barang dan jasa, harus dilaksanakan berdasarkan prosedur, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Romelus, hal tersebut juga berlaku dalam program pengadaan bibit ternak yang dilaksanakan oleh sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Alor.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah pihak penyedia atau supplier benar-benar memiliki kemampuan untuk menyediakan bibit ternak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak. Sebab jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri tidak punya tempat penangkaran ternak dan mengambil lagi di tempat lain,” tandas Romelus.

Menurut Romelus, pemerintah desa harus memastikan keberadaan dan kapasitas pihak yang menjadi penyedia sebelum melakukan pengadaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah supplier benar-benar memiliki tempat penangkaran atau sumber ternak yang jelas serta mampu menyediakan ternak sesuai kebutuhan desa.

Selain itu, aspek sertifikasi dan persyaratan lainnya juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting karena pengadaan bibit ternak menggunakan Dana Desa merupakan bagian dari program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Karena itu, ternak yang disalurkan kepada masyarakat harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Wajib Survei Harga Sebelum Pengadaan

Romelus juga menegaskan bahwa sebelum melakukan pembelian, pemerintah desa harus melakukan survei harga terlebih dahulu. Survei tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kewajaran harga pengadaan.

Setelah ternak dibeli, pemerintah desa juga harus memastikan bahwa barang yang diterima benar-benar sesuai dengan spek yang telah ditentukan.

“Mulai dari ukuran besar, panjang, tinggi, sehat, dan bahkan sebelum diserahkan ke desa harus ada pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan,” jelasnya.

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan ternak menjadi bagian penting untuk memastikan bibit ternak yang diterima desa berada dalam kondisi sehat sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru ternyata babi itu terkena penyakit Hog Cholera atau virus ASF lalu mati, siapa yang bertanggung jawab?” tandas Romelus.

Harus Mengacu Standar Harga Satuan

Selain aspek kualitas dan kesehatan ternak, Irda Alor juga menyoroti aspek kewajaran harga.

Romelus menegaskan bahwa pemerintah desa harus melakukan pengadaan bibit ternak dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Alor tentang Standar Harga Satuan yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting sebagai salah satu acuan dalam memastikan harga pengadaan tidak melebihi kewajaran dan mencegah terjadinya dugaan penggelembungan harga atau mark up.

“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark up,” tegasnya.

Namun demikian, untuk memastikan apakah terdapat mark up atau penyimpangan dalam suatu pengadaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, harga pembelian, bukti pembayaran, spesifikasi ternak, serta dokumen pendukung lainnya.

Sejumlah Nama Supplier Disebut Kepala Desa

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran lapangan wartaalor.com pada sejumlah desa yang melaksanakan program pengadaan bibit ternak, baik babi maupun kambing, terdapat beberapa nama yang disebut oleh kepala desa sebagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan.

Nama-nama yang disebut antara lain Buce, Senga, Irvan, Sepri, dan Muklis.

Penyebutan nama-nama tersebut dalam penelusuran lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status, peran, serta hubungan masing-masing pihak dalam proses pengadaan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Ditemukan Dugaan Harga Tidak Wajar

Dalam penelusuran lebih lanjut, media ini menemukan adanya sejumlah pengadaan bibit ternak yang nilai atau harga per ekornya dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena terlihat tidak sebanding dengan kondisi dan spesifikasi ternak yang diterima masyarakat.

Temuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri secara menyeluruh, terutama dengan membandingkan antara nilai anggaran yang tercantum dalam APBDes, RAB, standar harga satuan pemerintah daerah, harga yang dibayarkan kepada supplier, jumlah ternak yang dibeli, serta kondisi dan spek ternak yang diterima masyarakat.

Dengan demikian, dugaan adanya harga yang tidak wajar tidak cukup hanya berdasarkan perbandingan harga di lapangan, tetapi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu Audit Menyeluruh

Mencermati berbagai informasi dan temuan lapangan tersebut, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap program pengadaan bibit ternak yang menggunakan Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Pemeriksaan idealnya mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan dalam musyawarah desa, penganggaran dalam APBDes, penyusunan RAB, survei harga, penetapan penyedia, proses pemesanan dan pembayaran, pengiriman ternak, pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, hingga proses distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.

Selain itu, perlu diperiksa pula apakah jumlah ternak yang dibayar sesuai dengan jumlah ternak yang benar-benar diterima masyarakat serta apakah ukuran, jenis, usia, kondisi kesehatan dan spesifikasi lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif, maka pemerintah desa maupun pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Sedangkan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah dan unsur perbuatan melawan hukum, penanganannya tentu harus didasarkan pada hasil audit dan pemeriksaan aparat yang berwenang.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit ternak tidak semestinya hanya berhenti pada pemeriksaan harga. Aspek kewajaran harga, kualitas dan spesifikasi ternak, kesehatan hewan, jumlah ternak, asal ternak, kapasitas supplier, serta kesesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Dana Desa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat serta mencegah terjadinya pemborosan maupun penyalahgunaan anggaran.

wartaalor.com masih melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap para pihak untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses pengadaan bibit ternak tersebut. (*)

Pos terkait