Pengadaan 80 Ekor Babi di Kenarimbala ATL Dipertanyakan, Proses Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak babi melalui Dana Desa di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin menuai sorotan. Pasalnya, Kepala Desa Kenarimbala, Eduard Laoere, mengaku menerima sebanyak 80 ekor bibit ternak babi, namun tidak mengetahui pihak yang menjadi supplier atau penyedia dalam pengadaan tersebut.

Pengadaan ternak babi itu bersumber dari Dana Desa yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan direalisasikan pada tahun 2026.

Kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), Eduard Laoere membenarkan bahwa Desa Kenarimbala menerima pengadaan ternak babi. Menurutnya, ternak tersebut telah diantar ke desa sekitar dua minggu sebelum dirinya memberikan keterangan.

Bacaan Lainnya

“Baru tahun ini ada pengadaan babi, dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu punya yang pakai pengadaan,” ujar Eduard.

Ia menyebut jumlah ternak yang diterima sebanyak 80 ekor. Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.

Namun, ketika ditanya mengenai besaran anggaran secara pasti serta pihak penyedia yang melakukan pengadaan, Eduard mengaku tidak mengingat angka pastinya dan tidak mengetahui siapa supplier yang menyediakan ternak tersebut.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, khususnya apabila kepala desa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak mengetahui pihak yang menjadi penyedia barang.

Proses Pengadaan Dipertanyakan

Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa, setiap kegiatan semestinya memiliki dasar perencanaan dan kebutuhan yang jelas serta didukung dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proses tersebut pada prinsipnya perlu memperhatikan perencanaan kegiatan, penetapan kebutuhan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan, pemilihan atau penetapan penyedia sesuai ketentuan, hingga serah terima barang.

Karena itu, apabila benar kepala desa tidak mengetahui pihak penyedia dalam pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa, kondisi tersebut patut diklarifikasi lebih lanjut. Terutama untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan apakah terdapat dokumen yang menunjukkan proses pemesanan, kesepakatan harga, serta hubungan kerja dengan penyedia.

Persoalan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran atau tindak pidana. Namun, kondisi tersebut layak mendapat pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan administrasi pengadaan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Pendamping

Di sisi lain, seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan ternak di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Menurut sumber tersebut, rekanan yang disebut melakukan pengadaan ternak diketahui bernama Buce. Ia menduga terdapat pendamping di tingkat kabupaten yang membantu atau memfasilitasi rekanan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan di sejumlah desa.

“Hampir semua pengadaan ternak seperti babi, kambing sejak tahun 2024 sampai 2026 ini diduga dikerjakan rekanan bernama Buce,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga mengklaim terdapat kepala desa yang tidak mengenal maupun tidak pernah bertemu langsung dengan rekanan tersebut, tetapi rekanan yang sama tetap memperoleh pekerjaan pengadaan di desa.

“Bahkan ada kepala desa yang tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Buce tapi bisa memberikan pekerjaan kepada Buce. Itu kalau bukan karena dibantu, difasilitasi oleh oknum-oknum pendamping tertentu, bagaimana bisa rekanan yang tidak kenal dengan kades atau perangkat desa bisa mendapatkan pekerjaan di desa tersebut,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut.

Pengadaan Ternak Berulang Perlu Dievaluasi

Sumber tersebut juga mempertanyakan kemampuan satu rekanan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan ternak dalam jumlah besar di berbagai desa di Kabupaten Alor.

Menurutnya, pola pengadaan ternak yang dilakukan berulang kali dengan jenis ternak dan rekanan yang sama perlu menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat pengawasan.

Ia juga menyoroti adanya desa yang disebut melakukan pengadaan ternak yang sama selama beberapa tahun berturut-turut dengan rekanan yang sama.

Padahal, program pengadaan ternak melalui Dana Desa idealnya tidak hanya berorientasi pada penyerahan ternak kepada masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan aspek pemberdayaan dan keberlanjutan. Ternak yang telah disalurkan diharapkan dapat berkembang biak sehingga memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan kepada kelompok atau penerima manfaat.

Karena itu, apabila pengadaan dilakukan berulang setiap tahun, perlu dilihat kembali apakah terdapat evaluasi terhadap hasil program sebelumnya, termasuk tingkat keberhasilan pengembangbiakan ternak, tingkat kematian ternak, jumlah ternak yang berkembang, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

Perlu Audit dan Verifikasi Dokumen

Kasus Desa Kenarimbala menjadi penting untuk ditelusuri karena menyangkut penggunaan Dana Desa dan pengadaan barang yang melibatkan pihak ketiga.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen perencanaan desa dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa hal yang perlu diverifikasi antara lain dokumen APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen pengadaan, penawaran atau perbandingan harga, penetapan penyedia, bukti pembayaran, dokumen serah terima, serta bukti penerimaan dan distribusi ternak kepada masyarakat.

Selain itu, perlu dipastikan apakah jumlah ternak yang diterima benar-benar 80 ekor, kondisi dan jenis ternak sesuai spesifikasi yang ditetapkan, serta apakah harga pengadaan sesuai dengan harga kewajaran di pasaran.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi faktual, barulah dapat dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, atau indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Irda dan APH Diharapkan Turun Tangan

Dengan adanya informasi mengenai pengadaan ternak dalam jumlah besar di sejumlah desa, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pengawasan serta verifikasi secara objektif.

Pemeriksaan tidak hanya penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, tetapi juga untuk mengetahui apakah program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan penganggaran.

Khusus Desa Kenarimbala, klarifikasi terhadap Kepala Desa, perangkat desa, pendamping desa, penyedia atau supplier, serta pihak lain yang terlibat menjadi penting untuk memastikan bagaimana proses pengadaan 80 ekor ternak babi tersebut berlangsung.

Jika benar Kepala Desa tidak mengetahui pihak penyedia, maka perlu ditelusuri siapa yang melakukan komunikasi dengan supplier, siapa yang menentukan jenis dan jumlah ternak, siapa yang menyepakati harga, serta atas dasar dokumen apa ternak tersebut dikirim ke desa.

Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat dalam proses tersebut tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Pada akhirnya, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan menjadi hal penting dalam setiap penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa juga perlu memastikan seluruh tahapan kegiatan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. (*)

Pos terkait