KALABAHI, WARTAALOR.COM – Foto yang memperlihatkan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, bersama seorang perempuan bernama Yanti Selly dalam momen pernikahan beredar luas di media sosial Facebook dan sejumlah grup WhatsApp, Rabu (15/7/2026). Beredarnya foto tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari ucapan selamat hingga kritik terkait aspek etika, keteladanan sebagai kepala daerah, dan nilai-nilai keagamaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pemberkatan pernikahan tersebut disebut berlangsung di salah satu gereja Pantekosta di wilayah Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Iskandar Lakamau diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap istri sahnya, Heri Malaikosa, melalui Pengadilan Negeri Kalabahi pada tahun lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan maupun klarifikasi resmi dari Bupati Alor maupun Pemerintah Kabupaten Alor mengenai beredarnya foto pernikahan tersebut.
Di media sosial, respons masyarakat terlihat beragam. Sejumlah warganet menyampaikan ucapan selamat dan doa bagi pasangan tersebut.
Akun Facebook Nathan II menulis, “Selamat berbahagia Bapak Bupati Alor, Bapak Iskandar dan pasangannya.”
Ucapan serupa disampaikan akun Malik Jamhar yang menuliskan, “Selamat menikah Bapak.”
Sementara akun Dewi Selly turut memberikan doa, “Langgeng sampai opa oma. Turut berbahagia.”
Namun, di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial juga melontarkan kritik terhadap pernikahan tersebut, terutama dikaitkan dengan posisi Iskandar Lakamau sebagai kepala daerah dan tokoh gereja.
Akun Facebook Rimba Yonas Maimafan melalui unggahannya mengingatkan agar Bupati Alor tidak melupakan para pendukung dan relawan politik yang dinilai telah berjuang selama proses pemilihan kepala daerah.
Dalam unggahan tersebut, ia menulis bahwa masih banyak pihak yang menunggu realisasi janji-janji politik.
“Bapak jangan duduk enak saja. Bangun berdiri dan lihat ke belakang, dan lihat ke depan. Jangan Bapak main di bawah meja. Kalau Bapak main di bawah meja, maka saatnya orang yang sudah Bapak lupakan akan bersuara di aspal panas,” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun Hermanto Djahamouw. Menurutnya, secara hukum dan hak asasi manusia, setiap warga negara memiliki hak untuk menikah.
Namun ia menilai persoalan tersebut akan menjadi perbincangan publik karena menyangkut kapasitas Iskandar Lakamau sebagai Bupati Alor.
“Secara asasi manusia dan hukum pasangan ini punya hak sebagai warga negara. Hanya menyangkut kondisi, kapasitas, dan tanggung jawab beliau yang mungkin akan menjadi perbincangan. Dan gereja yang menikahkan juga akan menjadi penilaian publik,” tulisnya.
Sementara itu, akun Afeng Palata menilai pernikahan tersebut tidak mencerminkan keteladanan yang baik bagi seorang pemimpin daerah, khususnya jika dikaitkan dengan ajaran Kristen mengenai pernikahan.
Menurutnya, dalam ajaran Kristiani, pernikahan merupakan ikatan kudus yang berlangsung seumur hidup hingga maut memisahkan pasangan.
Ia juga mengkritik posisi Iskandar Lakamau yang selama ini dikenal sebagai tokoh gereja dan sering menyampaikan pesan-pesan tentang kesakralan pernikahan dalam berbagai acara keagamaan maupun pesta pernikahan.
Komentar bernada kritik juga disampaikan akun Andrew Gomang yang menulis singkat, “Kamu bangga dengan Bupati nikah begini? Memalukan sekali.”
Beragam komentar yang muncul di media sosial menunjukkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian menilai pernikahan tersebut merupakan hak pribadi yang dilindungi hukum, sedangkan sebagian lainnya menilai seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai figur publik sehingga tindakannya akan selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bupati Alor, Iskandar Lakamau, pihak keluarga, maupun gereja yang disebut menjadi tempat berlangsungnya pemberkatan pernikahan, guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat. ***(joka)
