Terkait Proyek PJU yang Dikerjakan Kontraktor Lain Diduga Dibebankan kepada UD Tetap Jaya, Irda Alor Tegaskan Akan Konfirmasi Semua Pihak

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor menegaskan komitmennya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, mengatakan pihaknya siap mendatangi perusahaan maupun pabrik tempat para penyedia PJU melakukan pemesanan apabila langkah tersebut dibutuhkan dalam proses audit dan mendapat penugasan dari Kejaksaan Negeri Alor.

“Pihak Inspektorat siap mendatangi perusahaan atau pabrik tempat para penyedia PJU melakukan pemesanan apabila memang diperlukan dalam proses audit dan didukung pembiayaan yang memadai. Sebagian besar PJU yang dipasang di desa-desa di Kabupaten Alor didatangkan dari luar daerah,” kata Romelus Djobo kepada radarpantar.com di Kantor Bupati Alor, Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi, yang meminta agar auditor Irda tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu penyedia, melainkan menelusuri seluruh perusahaan atau pabrik tempat seluruh penyedia PJU di Kabupaten Alor melakukan pemesanan barang selama Tahun Anggaran 2022–2024.

Menurut Romelus, apabila dalam proses audit ditemukan adanya perbedaan data atau indikasi bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia lain justru dikaitkan dengan UD Tetap Jaya, maka auditor akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami akan melakukan konfirmasi kepada para pihak, terutama kepada penyedia atau pihak ketiga, apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa terdapat pekerjaan PJU yang sebenarnya dikerjakan oleh penyedia lain namun tercatat sebagai pekerjaan UD Tetap Jaya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan audit adalah memperoleh fakta yang akurat sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga setiap pekerjaan harus dipastikan berasal dari penyedia yang benar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi, meminta agar proses audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor berlangsung secara menyeluruh, independen, dan objektif.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman wawancara yang diterima, Minggu (28/6/2026).

Fransisco menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri Alor dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, termasuk permintaan kepada Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Namun demikian, menurutnya, audit harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh penyedia PJU, mengingat setiap penyedia memperoleh barang dari perusahaan atau pabrik yang berbeda.

“Proses pemeriksaan harus dilakukan secara utuh agar seluruh fakta menjadi terang. Jangan hanya mendatangi pabrik tempat satu penyedia melakukan pemesanan, sementara penyedia lain tidak diperiksa. Semua harus diperlakukan sama,” ujar Fransisco.

Ia mengingatkan bahwa apabila auditor hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu atau dua penyedia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam proses audit.

“Auditor harus memeriksa seluruh rantai pengadaan secara menyeluruh. Tidak boleh hanya fokus pada penyedia tertentu yang seolah-olah sudah menjadi target. Pemeriksaan harus dilakukan secara utuh sehingga hasilnya benar-benar objektif,” katanya.

Fransisco juga mengungkapkan adanya temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam proses pemeriksaan.

Saat pemeriksaan fisik lapangan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang bersama penyidik Kejaksaan Negeri Alor di Desa Taman Mataru, pihaknya menemukan adanya unit PJU yang menurutnya bukan merupakan pekerjaan UD Tetap Jaya, namun tercantum dalam daftar pemeriksaan yang dijadikan acuan penyidik.

Selain itu, ia menyebut terdapat informasi bahwa pengadaan PJU di Desa Alumang yang dikerjakan oleh penyedia lain, yakni Muklis, juga diduga hendak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan kliennya.

“Menurut kami hal tersebut kurang tepat. Harus dipisahkan secara jelas mana pekerjaan yang benar-benar dikerjakan UD Tetap Jaya dan mana yang merupakan pekerjaan penyedia lainnya. Ketelitian dalam proses pemeriksaan sangat penting karena akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan agar pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor lain tidak dibebankan kepada kliennya karena berpotensi memengaruhi hasil penghitungan kerugian negara maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai pekerjaan yang dilaksanakan pihak lain justru menjadi tanggung jawab klien kami. Hal seperti itu tentu tidak tepat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Fransisco berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam melaksanakan audit.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek PJU Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 akan menghasilkan kesimpulan yang lebih akurat, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (*)

Pos terkait