Publik Berharap Dugaan Kriminalisasi terhadap UD Tetap Jaya dalam Penanganan Perkara Tata Kelola Dana Desa di Alor Tidak Terulang di Era Kepemimpinan Kajari yang Baru

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memunculkan harapan baru dari berbagai kalangan masyarakat agar proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Sekitar satu bulan lalu, estafet kepemimpinan di Kejari Alor resmi berganti. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kini diemban oleh Subhan Gunawan, S.H., M.H., sementara posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dijabat oleh Jacki Lomi, S.H.

Pergantian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, sekaligus memastikan tidak lagi muncul dugaan perlakuan yang dinilai tidak adil atau mengarah pada kriminalisasi terhadap pihak tertentu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tata kelola Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Harapan tersebut tidak terlepas dari sorotan yang sebelumnya muncul dalam penanganan perkara Dana Desa oleh Kejari Alor, khususnya terkait pemeriksaan terhadap Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, yang lebih dikenal sebagai Ibu Yuni.

Pemeriksaan Selama Sekitar 11 Jam

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ibu Yuni memenuhi panggilan penyidik Kejari Alor pada Selasa, 18 November 2025, untuk memberikan keterangan terkait sejumlah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA bersama Ivan Valen Yosua Misa, S.H.

Pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Alor saat itu, Bangkit Y.P. Simamora, S.H., M.H., dan berlangsung kurang lebih 11 jam, sejak pagi hingga malam hari.

Usai pemeriksaan, tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Klasika Kafe Hotel Simfony Kalabahi.

Bantah Menguasai Proyek Dana Desa

Dalam konferensi pers tersebut, Fransisco Bernando Bessi membantah rumor yang selama ini berkembang bahwa kliennya menguasai atau memonopoli proyek-proyek Dana Desa di Kabupaten Alor.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, UD Tetap Jaya hanya menangani pekerjaan di sebagian kecil desa.

“Rumor bahwa klien saya mengerjakan banyak pekerjaan Dana Desa itu tidak benar. Dari total 158 desa, klien saya hanya menangani bervariasi, ada yang 13 desa dan ada yang 16 desa. Itu saja,” ujar Fransisco.

Ia menegaskan bahwa sebagian substansi pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Fransisco juga menyampaikan kritik terhadap proses pemeriksaan yang menurutnya tidak mencerminkan profesionalisme aparat penyidik.

Ia mengaku menemukan adanya pertanyaan mengenai sejumlah pekerjaan yang sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap posisi hukum kliennya.

“Ada item pekerjaan pihak lain yang justru dimasukkan dan ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Mohon maaf, profesionalisme tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Ia menilai kesalahan administratif mungkin masih dapat dimaklumi, namun kesalahan yang menyangkut substansi pemeriksaan merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi arah penyelidikan.

Persoalkan Penyampaian Surat Panggilan

Selain materi pemeriksaan, kuasa hukum juga menyoroti mekanisme penyampaian surat panggilan kepada kliennya.

Fransisco mengungkapkan bahwa surat tersebut disebut dititipkan melalui seseorang yang diketahui juga merupakan penyedia pekerjaan Dana Desa.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyampaian surat resmi dari institusi penegak hukum.

“Mengapa surat panggilan dititipkan kepada orang yang juga penyedia proyek? Apa hubungannya dengan Kejaksaan Negeri Alor? Apakah ia orang suruhan kejaksaan atau bekerja di sana? Publik berhak mengetahui,” ujarnya.

Pertanyakan Masuknya Item Pekerjaan yang Tidak Pernah Dikerjakan

Fransisco menjelaskan bahwa pokok pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan dua bidang pekerjaan, yakni pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan program ketahanan pangan.

Namun, ia mempertanyakan mengapa penyidik juga memasukkan pertanyaan mengenai pekerjaan lain, seperti pengadaan ternak, yang menurutnya sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh UD Tetap Jaya.

Menurutnya, apabila item pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab kliennya dimasukkan dalam materi pemeriksaan, maka dapat membentuk opini seolah-olah seluruh pekerjaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan.

“Kalau item yang tidak kami kerjakan dimasukkan dalam materi pemeriksaan, itu bisa mem-frame seolah-olah menjadi kerugian negara yang harus kami pertanggungjawabkan. Ini penting dan menurut kami keliru,” katanya.

Jelaskan Komponen Harga PJU

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembentukan harga dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa desa.

Ia menegaskan bahwa nilai kontrak tidak semata-mata mencerminkan harga barang, tetapi merupakan akumulasi dari berbagai komponen biaya yang harus ditanggung penyedia.

Sebagai contoh pada pengadaan lampu PJU tenaga surya, biaya tersebut meliputi pengadaan material, pengiriman tiang sekitar tujuh meter dari Surabaya menuju Kupang, pengiriman lanjutan ke Kabupaten Alor menggunakan kapal kontainer, distribusi ke desa-desa yang sebagian berada di wilayah kepulauan, biaya mobilisasi, pemasangan, perpajakan, hingga keuntungan perusahaan sebagai penyedia jasa.

“Semua itu adalah akumulasi biaya riil, bukan harga standar yang ditetapkan pihak tertentu,” jelasnya.

Minta Penyidik Konfirmasi Semua Pihak

Agar penanganan perkara berjalan objektif dan menghasilkan kesimpulan yang utuh, Fransisco meminta penyidik tidak hanya memeriksa kliennya, tetapi juga melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tersebut, termasuk distributor maupun pabrikan penyedia komponen PJU.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyidik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rantai distribusi, harga, serta spesifikasi barang.

“Supaya tidak ada dusta di antara kita, semua pihak harus dikonfirmasi, bukan hanya klien kami,” ujarnya.

Tegaskan Klien Tetap Kooperatif

Meski menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses pemeriksaan, Fransisco menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia mengatakan, Ibu Yuni berkomitmen mengikuti setiap tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku demi memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi menjaga nama baik dan memperoleh keadilan.

“Sesulit apa pun, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kata Fransisco mengutip pernyataan kliennya.

Harapan pada Kepemimpinan Baru

Dengan hadirnya pimpinan baru di Kejari Alor, publik berharap seluruh proses penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa dilakukan berdasarkan alat bukti yang objektif, asas praduga tak bersalah, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.

Masyarakat juga berharap tidak ada lagi kesan bahwa penyidikan hanya terfokus pada satu pihak, sementara pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan suatu pekerjaan tidak memperoleh perlakuan yang sama dalam proses penegakan hukum.

Penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dinilai akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana benar-benar diungkap berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak yang diperiksa. (*)

Pos terkait