KALABAHI, WARTAALOR.COM – Polemik terkait biaya perawatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, saat menjalani pengobatan akibat stroke pada tahun 2025 kembali menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga digunakan untuk biaya perawatan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Andrew Gomang melalui unggahan di akun Facebook pribadinya beberapa hari lalu. Dalam unggahan tersebut, Andrew meminta Kejari Alor menelusuri dan memeriksa penggunaan anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp1,05 miliar untuk biaya pengobatan Bupati Alor ketika menjalani perawatan akibat stroke pada Juli 2025.
“Kejari Alor segera periksa biaya berobat Bupati Alor. Periksa Kaban Keuangan, periksa Kabag Umum terkait Rp1,050 M,” tulis Andrew dalam unggahannya.
Selain menyinggung persoalan biaya pengobatan, Andrew juga mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Alor di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo. Ia menilai pelayanan publik selama beberapa bulan terakhir belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pengguna media sosial lainnya dan memicu beragam tanggapan. Sebagian warganet mendukung agar dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran daerah, sementara sebagian lainnya meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti yang jelas dan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Salah satu komentar datang dari pengguna Facebook bernama Chors Arloma yang meminta agar laporan tidak hanya disampaikan melalui media sosial.
“Jangan lapor di Facebook. Kalau ada bukti, langsung lapor saja ke Kejari Alor,” tulisnya dalam kolom komentar.
Berdasarkan pantauan hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh sekitar 142 tanda suka (like), 55 komentar, dan telah dibagikan satu kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Sehari setelah unggahan pertama, Andrew Gomang kembali mengunggah sebuah tulisan yang diberi judul “Surat Terbuka untuk Seluruh Masyarakat Alor”. Dalam unggahan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bersatu menyuarakan aspirasi dan menyampaikan rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan daerah saat ini serta mempertanyakan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung pembangunan Kabupaten Alor.
Unggahan tersebut kembali memancing perdebatan di kalangan masyarakat pengguna media sosial. Sebagian pengguna menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, sementara pihak lain mengingatkan agar setiap tuduhan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran harus disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Umum Setda Alor, maupun Kejaksaan Negeri Alor terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan melalui media sosial tersebut.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah, mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan yang berwenang dengan menyertakan dokumen dan bukti pendukung yang memadai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***(joka)
