KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan dugaan persoalan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor dipertanyakan sikapnya karena dinilai belum mengambil langkah terhadap dugaan kemahalan harga (mark up) maupun kondisi fisik sejumlah unit PJU di beberapa desa di Pulau Pantar.
Informasi yang diperoleh wartawan pada Kamis (9/7/2026) dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan dalam pengadaan lampu PJU tipe All in One pada sejumlah desa di Pulau Pantar selama Tahun Anggaran 2024.
Menurut sumber tersebut, salah satu proyek pengadaan berada di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar. Pengadaan sebanyak 21 unit PJU disebut dikerjakan oleh seorang penyedia bernama Irvan dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit.
Namun, berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan sumber tersebut, dari 21 unit yang dipasang, hanya sebagian yang masih berfungsi.
“Dari pengadaan 21 unit tahun 2024, sekitar 13 unit sudah tidak menyala dan satu titik hanya terdapat tiang tanpa lampu. Harga pengadaannya sekitar Rp20 juta per unit, sedangkan penyedia lain dengan spesifikasi yang sama hanya sekitar Rp16 juta per unit,” ujar sumber tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih harga sekitar Rp4 juta per unit dibandingkan dengan harga yang ditawarkan penyedia lain, seperti UD Tetap Jaya untuk jenis lampu yang sama.
