KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan dugaan persoalan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor dipertanyakan sikapnya karena dinilai belum mengambil langkah terhadap dugaan kemahalan harga (mark up) maupun kondisi fisik sejumlah unit PJU di beberapa desa di Pulau Pantar.
Informasi yang diperoleh wartawan pada Kamis (9/7/2026) dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan dalam pengadaan lampu PJU tipe All in One pada sejumlah desa di Pulau Pantar selama Tahun Anggaran 2024.
Menurut sumber tersebut, salah satu proyek pengadaan berada di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar. Pengadaan sebanyak 21 unit PJU disebut dikerjakan oleh seorang penyedia bernama Irvan dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit.
Namun, berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan sumber tersebut, dari 21 unit yang dipasang, hanya sebagian yang masih berfungsi.
“Dari pengadaan 21 unit tahun 2024, sekitar 13 unit sudah tidak menyala dan satu titik hanya terdapat tiang tanpa lampu. Harga pengadaannya sekitar Rp20 juta per unit, sedangkan penyedia lain dengan spesifikasi yang sama hanya sekitar Rp16 juta per unit,” ujar sumber tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih harga sekitar Rp4 juta per unit dibandingkan dengan harga yang ditawarkan penyedia lain, seperti UD Tetap Jaya untuk jenis lampu yang sama.
Selain Desa Bouweli, dugaan kemahalan harga juga disebut terjadi di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah. Pada desa tersebut, pengadaan sebanyak 16 unit lampu PJU tahun 2024 diduga dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis dengan harga sekitar Rp20 juta per unit atau dengan total nilai sekitar Rp320 juta.
Sumber yang sama menyatakan bahwa harga tersebut juga lebih tinggi dibandingkan harga pengadaan lampu PJU sejenis dari penyedia lain yang berada pada kisaran Rp16 juta per unit.
“Tahun 2024 di Desa Delaki dilakukan pengadaan 16 unit dengan harga sekitar Rp20 juta per unit. Kontraktor Muklis dan Irvan juga diketahui mengerjakan cukup banyak proyek pengadaan lampu PJU di Kabupaten Alor,” ungkap sumber tersebut.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan selisih harga, tetapi juga terhadap kondisi fisik pekerjaan yang disebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Menurut sumber tersebut, tim dari Kejaksaan Negeri Alor sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan fisik proyek PJU di wilayah Pulau Pantar dan Pantar Tengah. Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor juga disebut pernah melakukan audit terhadap proyek yang sama.
Namun demikian, sumber mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun dugaan kemahalan harga.
“Bagaimana mungkin ketika dilakukan pemeriksaan lapangan terdapat titik yang hanya berdiri tiang tanpa lampu, tetapi tidak ada tindak lanjut. Inspektorat juga pernah melakukan audit di Desa Bouweli, tetapi mengapa pekerjaan yang diduga belum sesuai itu tidak diberikan sanksi kepada penyedia. Sebenarnya yang diduga mark up itu yang mana dan rekanan yang bermasalah itu siapa?” kata sumber tersebut.
Perbedaan harga pengadaan lampu PJU antarpenyedia sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah kalangan di Kabupaten Alor. Beberapa pihak menilai, apabila spesifikasi teknis, kapasitas, kualitas komponen, garansi, serta ruang lingkup pekerjaan relatif sama, maka selisih harga yang cukup besar perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemborosan keuangan desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penyedia dalam proyek pengadaan PJU juga masih dilakukan.
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, yang sebelumnya telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pengawasan proyek PJU Dana Desa, juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber, dokumen yang diperoleh wartawan, dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada Kejaksaan Negeri Alor, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, pemerintah desa, serta para penyedia yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
