Kejari Alor Didesak Usut Dugaan Perbedaan Harga Pengadaan Lampu PJU All In One di Desa-Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, untuk melakukan penyelidikan secara khusus terhadap dugaan perbedaan harga pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya tipe All in One pada sejumlah desa di Kabupaten Alor yang dibiayai melalui Dana Desa.

Dikutip dari victorynews.id, Permintaan tersebut disampaikan Pontius menyusul adanya informasi yang berkembang di media mengenai perbedaan harga pengadaan PJU dengan spesifikasi atau tipe yang sama, namun memiliki selisih harga yang dinilai sangat signifikan.

“Saya mengikuti pemberitaan media mengenai pengadaan PJU tipe All in One yang ditemukan memiliki perbedaan harga cukup besar. Jika informasi tersebut benar, maka hal itu harus menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum karena berpotensi mengindikasikan adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga,” kata Pontius kepada wartawan, Rabu, (8/7/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Pontius, dugaan perbedaan harga tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dan dipisahkan dari penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang saat ini tengah ditangani Kejari Alor. Ia menilai persoalan tata kelola Dana Desa memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan kompleks, sedangkan dugaan perbedaan harga pengadaan PJU merupakan isu yang lebih spesifik sehingga lebih mudah ditelusuri.

“Terlepas dari proses penyelidikan tata kelola Dana Desa yang sedang berjalan, informasi mengenai pengadaan PJU dengan harga yang tidak wajar ini sebaiknya menjadi agenda penyelidikan tersendiri. Bila memang ditemukan adanya pengadaan barang dengan spesifikasi yang sama tetapi harga berbeda jauh tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dugaan kerugian keuangan negara harus dihitung secara jelas,” ujarnya.

Pontius juga menilai, proses pemeriksaan fisik terhadap pengadaan PJU yang sebelumnya dilakukan masih menyisakan berbagai pertanyaan. Karena itu, menurutnya, informasi baru mengenai dugaan perbedaan harga justru menjadi pintu masuk yang lebih konkret untuk dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Saya melihat pengusutan sebelumnya masih menyisakan sejumlah kejanggalan sebagaimana telah diberitakan media. Namun, dari proses itu justru muncul informasi baru mengenai dugaan perbedaan harga pengadaan PJU yang menurut saya memiliki indikasi kuat untuk ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Ia meminta Kejari Alor menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprint) baru yang secara khusus menelusuri dugaan mark-up harga pengadaan PJU tersebut, terutama pada desa-desa yang disebut memiliki harga pengadaan jauh lebih tinggi dibandingkan desa lainnya.

“Kalau memang terdapat desa tertentu, khususnya di wilayah Pulau Pantar, yang mengadakan PJU dengan harga jauh lebih tinggi dibanding desa lain untuk tipe yang sama, maka itu harus diusut secara khusus. Saya berharap Kejari tidak mengabaikan informasi ini karena berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain meminta Kejari bertindak, Pontius juga mendorong Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen pengadaan PJU All in One di desa-desa yang menggunakan Dana Desa.

Menurutnya, audit tersebut diperlukan untuk membandingkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, hingga kewajaran harga berdasarkan standar pasar maupun dokumen penawaran dari penyedia.

“Saya berharap Inspektorat juga turun melakukan audit khusus terkait perbedaan harga pengadaan PJU tipe All in One. Dengan demikian akan diketahui apakah memang terdapat selisih harga yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru terjadi dugaan mark-up yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pontius menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan data dan informasi untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Kami akan mengumpulkan berbagai data pendukung sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan tersebut,” katanya.

Selisih Harga Mencapai Rp4 Juta per Unit

Sebelumnya, pemberitaan media juga mengungkap adanya dugaan perbedaan harga pengadaan Lampu PJU tenaga surya tipe All in One pada beberapa desa di Kabupaten Alor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk tipe PJU yang disebut memiliki spesifikasi yang sama, harga pengadaan di sejumlah desa di Kecamatan Alor Selatan berkisar sekitar Rp16 juta per unit. Sementara itu, pada desa tertentu di wilayah Pulau Pantar, harga pengadaan disebut mencapai lebih dari Rp20 juta per unit.

Dengan demikian, terdapat selisih harga sekitar Rp4 juta atau lebih untuk setiap unit PJU dengan tipe yang sama. Apabila pengadaan dilakukan dalam jumlah puluhan hingga ratusan unit menggunakan Dana Desa, maka potensi selisih anggaran yang timbul dapat mencapai nilai yang cukup besar sehingga dinilai perlu dilakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Alor maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor yang baru belum berhasil dikonfirmasi terkait permintaan agar dugaan perbedaan harga pengadaan PJU tersebut ditangani secara khusus di luar penyelidikan tata kelola Dana Desa yang sedang berlangsung. Media ini akan terus berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

Pos terkait