KALABAHI, WARTAALOR.COM – Metode pemeriksaan fisik sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dalam penyelidikan dugaan persoalan tata kelola Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor menuai sorotan.
Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, mempertanyakan efektivitas dan akurasi pemeriksaan yang dilakukan dengan metode pengambilan sampel di sejumlah desa. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika hasil pemeriksaan dijadikan sebagai dasar pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami mempertanyakan apakah pemeriksaan fisik yang hanya dilakukan pada beberapa desa dapat menghasilkan kesimpulan yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mengingat objek yang diperiksa merupakan sarana dengan spesifikasi teknis yang berbeda-beda, maka pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh,” kata Pontius kepada Media Kupang, Sabtu (4/7/2026).
Pontius menduga terbatasnya jumlah lokasi yang diperiksa kemungkinan dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Jika memang pemeriksaan hanya dilakukan secara sampel karena keterbatasan anggaran, menurut saya hal itu kurang tepat. Kejaksaan merupakan institusi negara yang setiap kegiatan penanganan perkara semestinya telah direncanakan secara matang, termasuk dukungan anggarannya. Jangan sampai kualitas pembuktian dikorbankan karena alasan biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan PJU Dana Desa di Kabupaten Alor melibatkan berbagai penyedia dengan spesifikasi barang yang tidak seragam. Karena itu, pemeriksaan teknis seharusnya dilakukan terhadap seluruh lokasi pemasangan agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kualitas barang maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Menurut Pontius, penggunaan metode sampel pada objek yang memiliki variasi spesifikasi berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak merepresentasikan kondisi seluruh proyek.
Selain metode pemeriksaan, Pontius juga menyoroti waktu pelaksanaan pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada siang hari. Menurutnya, cara tersebut kurang tepat apabila salah satu tujuan pemeriksaan adalah menguji fungsi utama lampu penerangan jalan.
“PJU yang dipasang merupakan lampu tenaga surya (solar street light). Pada siang hari panel surya hanya mengumpulkan energi, sedangkan fungsi utama lampu baru dapat diuji pada malam hari. Jika ingin mengetahui apakah lampu bekerja dengan baik, bagaimana kualitas pencahayaannya, intensitas terang, jangkauan penerangan maupun kinerja baterainya, maka pemeriksaan idealnya juga dilakukan pada malam hari,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan pada malam hari akan memberikan data yang lebih objektif terkait performa lampu dibandingkan hanya melakukan pemeriksaan visual terhadap komponen fisik pada siang hari.
Pontius mengaku mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan mencermati proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menyebut, dalam pemeriksaan yang melibatkan tim ahli, salah satu penyedia, yakni UD Tetap Jaya, hadir bersama kuasa hukumnya serta menghadirkan perwakilan dari pihak pabrikan.
Menurutnya, kehadiran penyedia beserta tim pendamping hukum menunjukkan bahwa setiap tahapan pemeriksaan memiliki konsekuensi teknis maupun hukum sehingga proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif dan memenuhi kaidah pembuktian.
“Hal ini tidak boleh dipandang sederhana. Penyedia tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun mempertahankan kualitas barang yang mereka pasok. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus benar-benar dilakukan secara komprehensif agar hasilnya tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari,” katanya.
Pontius juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan lapangan yang sebelumnya dilakukan tim Kejaksaan Negeri Alor di sejumlah desa di Pulau Pantar sebelum tim ahli melakukan pemeriksaan di beberapa desa di Pulau Alor.
Menurutnya, apabila pemeriksaan teknis dilakukan tanpa melibatkan tenaga ahli, maka perlu dijelaskan sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut memiliki nilai pembuktian dari aspek teknis.
“Saya mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan tanpa kehadiran tim ahli dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keahlian teknis, mengingat objek yang diperiksa merupakan peralatan dengan spesifikasi teknis tertentu,” ujarnya.
Atas berbagai catatan tersebut, Pontius meminta Kejaksaan Negeri Alor melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang masih berjalan. Menurutnya, karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, masih terbuka ruang untuk menyempurnakan proses pemeriksaan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Ia mengusulkan agar Kejaksaan kembali mengalokasikan anggaran guna mendatangkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh desa yang belum diperiksa, sekaligus melaksanakan pengujian baik pada siang maupun malam hari.
“Dengan pemeriksaan yang lebih menyeluruh, objektif dan sesuai standar teknis, hasilnya akan memiliki kekuatan yang lebih baik apabila nantinya dijadikan dasar dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Alor maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Alor terkait pandangan yang disampaikan Direktur LSM Lintas Khatulistiwa tersebut. (*)
