Proyek Lampu PJU Dana Desa di Bouweli Pantar Disorot, Harga Pengadaan Diduga Lebih Mahal Dibanding Penyedia Lain

Gambar ilustrasi proyek dana desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek pengadaan di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, Tahun Anggaran 2024, yang disebut memiliki nilai pengadaan lebih tinggi dibandingkan proyek serupa yang dikerjakan penyedia lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh victorynews.id dari sumber di Kalabahi, terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara penawaran yang dilakukan salah satu penyedia bernama Muklis dengan UD Tetap Jaya, meskipun keduanya menawarkan lampu PJU jenis All In One dengan spesifikasi yang disebut serupa.

Menurut sumber tersebut, pengadaan sebanyak 21 unit lampu PJU All In One di Desa Bouweli dikerjakan oleh penyedia bernama Muklis dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit, termasuk pengadaan komponen hingga pemasangan. Sementara itu, UD Tetap Jaya pada periode yang sama disebut menawarkan paket pengadaan dan pemasangan lampu PJU All In One dengan harga sekitar Rp16 juta per unit.

Bacaan Lainnya

“Pengadaan 21 unit lampu PJU All In One di Desa Bouweli tahun 2024 harganya Rp20 juta per unit. Sementara harga yang ditawarkan UD Tetap Jaya sekitar Rp16 juta per unit. Kalau dibandingkan, tentu terlihat mana yang lebih tinggi,” ujar sumber tersebut, Rabu (1/7/2026).

Selisih harga sekitar Rp4 juta per unit tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor sedang menangani penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada program pengadaan lampu PJU tenaga surya dan ketahanan pangan.

Sumber itu menilai, apabila dugaan kemahalan harga menjadi dasar pemeriksaan terhadap salah satu penyedia, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penyedia yang mengerjakan proyek sejenis di Kabupaten Alor.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah penyedia lain yang mengerjakan pengadaan lampu PJU di berbagai desa dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga yang ditawarkan UD Tetap Jaya, meskipun menggunakan jenis lampu yang disebut sama.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap penyedia tertentu.

Soroti Peran Inspektorat

Sumber yang sama mengaku perbedaan harga pengadaan tersebut telah diketahui oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor. Namun hingga kini, menurutnya, belum dilakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan lampu PJU Dana Desa.

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan belum dilaksanakannya audit rutin terhadap seluruh desa.

“Inspektorat tidak memiliki program audit rutin setiap tahun karena keterbatasan anggaran. Audit biasanya dilakukan apabila ada laporan masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, sumber tersebut berharap seluruh proyek dengan nilai yang dianggap lebih tinggi juga mendapat perhatian agar proses pemeriksaan berjalan adil dan objektif.

Klaim Garansi Distributor

Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa dari informasi yang diperolehnya, terdapat lebih dari 20 penyedia yang mengerjakan pengadaan lampu PJU Dana Desa di Kabupaten Alor. Namun, ia mengklaim hanya UD Tetap Jaya yang memiliki garansi resmi dari distributor untuk komponen yang dipasang.

“Saya baru mengetahui setelah ada pemeriksaan dari kejaksaan. Dari sekitar 20 lebih penyedia, yang memiliki garansi distributor hanya UD Tetap Jaya. Penyedia lainnya membeli komponen di pasaran,” katanya.

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh penyedia yang dimaksud.

Penjelasan Inspektorat

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, menjelaskan bahwa pemerintah desa maupun penyedia tidak perlu khawatir apabila sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap proyek PJU.

Menurut Romelus, Inspektorat akan melakukan pencocokan data terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Apabila terdapat temuan administrasi maupun pengembalian kerugian yang telah diselesaikan, maka hal tersebut menjadi bagian dari penyelesaian dan tidak lagi menjadi beban pemeriksaan berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan fisik yang sebelumnya dilakukan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dan Kejaksaan Negeri Alor hanya dilakukan terhadap sejumlah desa sebagai sampel, sehingga hasilnya tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh desa di Kabupaten Alor.

“Tim sebelumnya hanya melakukan pemeriksaan atau audit pada sejumlah desa sebagai sampel. Karena itu kami akan mencocokkan kembali data yang ada. Tidak bisa digeneralisasi bahwa semua desa memiliki kondisi yang sama,” ujar Romelus Djobo sebagaimana dikutip dari Media Kupang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari penyedia yang disebut dalam informasi tersebut terkait perbedaan harga pengadaan dimaksud. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait