KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek pengadaan di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, Tahun Anggaran 2024, yang disebut memiliki nilai pengadaan lebih tinggi dibandingkan proyek serupa yang dikerjakan penyedia lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh victorynews.id dari sumber di Kalabahi, terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara penawaran yang dilakukan salah satu penyedia bernama Muklis dengan UD Tetap Jaya, meskipun keduanya menawarkan lampu PJU jenis All In One dengan spesifikasi yang disebut serupa.
Menurut sumber tersebut, pengadaan sebanyak 21 unit lampu PJU All In One di Desa Bouweli dikerjakan oleh penyedia bernama Muklis dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit, termasuk pengadaan komponen hingga pemasangan. Sementara itu, UD Tetap Jaya pada periode yang sama disebut menawarkan paket pengadaan dan pemasangan lampu PJU All In One dengan harga sekitar Rp16 juta per unit.
“Pengadaan 21 unit lampu PJU All In One di Desa Bouweli tahun 2024 harganya Rp20 juta per unit. Sementara harga yang ditawarkan UD Tetap Jaya sekitar Rp16 juta per unit. Kalau dibandingkan, tentu terlihat mana yang lebih tinggi,” ujar sumber tersebut, Rabu (1/7/2026).
Selisih harga sekitar Rp4 juta per unit tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor sedang menangani penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada program pengadaan lampu PJU tenaga surya dan ketahanan pangan.
Sumber itu menilai, apabila dugaan kemahalan harga menjadi dasar pemeriksaan terhadap salah satu penyedia, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penyedia yang mengerjakan proyek sejenis di Kabupaten Alor.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah penyedia lain yang mengerjakan pengadaan lampu PJU di berbagai desa dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga yang ditawarkan UD Tetap Jaya, meskipun menggunakan jenis lampu yang disebut sama.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap penyedia tertentu.
