Mengapa Ada Perlakuan Berbeda dalam Penanganan Perkara Dana Desa di Alor?

Ilustrasi dugaan pelanggaran disiplin oknum penyidik Kejaksaan

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Kali ini, penyedia lampu penerangan jalan umum (PJU), UD Tetap Jaya, mempertanyakan adanya pemeriksaan ulang terhadap unit-unit PJU yang menurut mereka sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari pihak UD Tetap Jaya, Rabu, Tim Kejari Alor sebenarnya telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket PJU di sejumlah desa sejak Februari 2026, termasuk di wilayah Pulau Pantar.

Menurut pihak perusahaan, pada pemeriksaan tersebut tim penyelidik tidak hanya melakukan pengecekan visual, tetapi juga membongkar kotak baterai (battery box) untuk melihat dan mendokumentasikan komponen di dalamnya.

Bacaan Lainnya

“Pada Senin, 9 Februari 2026, Tim Kejari Alor sudah melakukan pemeriksaan spesifikasi PJU, termasuk membuka paksa kotak baterai untuk memotret isi di dalamnya. Namun kemudian kembali diterbitkan surat permintaan pemeriksaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ujar pihak UD Tetap Jaya.

Menurut mereka, apabila pemeriksaan sebelumnya telah dilaksanakan, maka perlu dijelaskan alasan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap objek yang sama. Mereka mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan pertama dianggap tidak memadai sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang.

UD Tetap Jaya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembongkaran berulang terhadap perangkat PJU dapat menimbulkan kerusakan karena merupakan peralatan elektronik yang memiliki komponen sensitif.

Menurut perusahaan, lampu PJU tenaga surya terdiri dari berbagai komponen elektronik yang saling terintegrasi sehingga pembongkaran tanpa prosedur teknis yang tepat berpotensi mengurangi fungsi bahkan merusak perangkat.

Mereka juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila setelah dilakukan pembongkaran ternyata lampu mengalami kerusakan atau tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Apabila saat diserahkan kepada desa seluruh unit dalam kondisi baik dan berfungsi normal, kemudian setelah dilakukan pembongkaran terjadi kerusakan, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut?” kata pihak perusahaan.

UD Tetap Jaya berpendapat pemeriksaan terhadap perangkat elektronik seharusnya melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sehingga proses pemeriksaan tidak justru mengakibatkan kerusakan terhadap barang yang sedang diperiksa.

Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Selain mempersoalkan pemeriksaan ulang, UD Tetap Jaya juga mempertanyakan apa yang mereka nilai sebagai perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor.

Perusahaan tersebut menduga sejak awal penyelidikan terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap para penyedia barang dan jasa Dana Desa.

Menurut UD Tetap Jaya, perhatian aparat penegak hukum lebih banyak diarahkan kepada perusahaan mereka, sementara penyedia lainnya dinilai tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Mereka bahkan mempertanyakan hubungan Kejari Alor dengan salah satu kontraktor Dana Desa bernama Muklis.

“Ada apa dengan Muklis? Jangan sampai Kejari Alor bekerja sama dengan yang bersangkutan?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak UD Tetap Jaya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak UD Tetap Jaya dan hingga berita ini disusun belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Alor mengenai tudingan tersebut.

UD Tetap Jaya juga mengaku mempertanyakan alasan surat panggilan pemeriksaan terhadap perusahaan mereka justru dititipkan melalui Muklis, yang menurut mereka juga merupakan penyedia dalam program Dana Desa.

Kuasa Hukum Surati Kejari Alor

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum UD Tetap Jaya dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor terkait permintaan pembongkaran lampu PJU yang telah terpasang di sejumlah desa.

Surat Nomor: 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja.

Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah kepala desa mengenai Surat Kejari Alor Nomor B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang meminta desa membawa lampu PJU untuk kepentingan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Penyelidikan tersebut diketahui dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum menyatakan klien mereka memang menjadi penyedia pekerjaan pemasangan PJU di sejumlah desa dan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak serta telah dipasang di lapangan.

Namun mereka menyampaikan keberatan atas permintaan pembongkaran lampu yang telah terpasang.

Menurut kuasa hukum, satu unit PJU merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas panel surya (solar panel), baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel NYYHY 2×4 mm², kabel NYM 3×2,5 mm², tiang octagonal hot deep galvanized, dudukan panel surya (support solar cell), hingga pondasi.

Karena merupakan satu sistem yang terintegrasi, pembongkaran dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap komponen yang sebelumnya telah dipasang dengan baik.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa mempertanyakan siapa yang akan melakukan pembongkaran dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses tersebut.

Dalam suratnya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila Kejari Alor tetap meminta desa membongkar dan membawa lampu tanpa melibatkan tenaga ahli yang kompeten, maka segala bentuk kerusakan yang timbul akibat proses tersebut berada di luar tanggung jawab UD Tetap Jaya selaku penyedia.

Atas dasar itu, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor mempertimbangkan kembali permintaan pembongkaran lampu PJU dimaksud.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dilaksanakannya pemeriksaan ulang terhadap paket PJU maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh UD Tetap Jaya dan tim kuasa hukumnya. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila Kejaksaan Negeri Alor menyampaikan klarifikasi. (*)

Pos terkait