Mengapa Ada Perlakuan Berbeda dalam Penanganan Perkara Dana Desa di Alor?

Ilustrasi dugaan pelanggaran disiplin oknum penyidik Kejaksaan

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Kali ini, penyedia lampu penerangan jalan umum (PJU), UD Tetap Jaya, mempertanyakan adanya pemeriksaan ulang terhadap unit-unit PJU yang menurut mereka sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari pihak UD Tetap Jaya, Rabu, Tim Kejari Alor sebenarnya telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket PJU di sejumlah desa sejak Februari 2026, termasuk di wilayah Pulau Pantar.

Menurut pihak perusahaan, pada pemeriksaan tersebut tim penyelidik tidak hanya melakukan pengecekan visual, tetapi juga membongkar kotak baterai (battery box) untuk melihat dan mendokumentasikan komponen di dalamnya.

“Pada Senin, 9 Februari 2026, Tim Kejari Alor sudah melakukan pemeriksaan spesifikasi PJU, termasuk membuka paksa kotak baterai untuk memotret isi di dalamnya. Namun kemudian kembali diterbitkan surat permintaan pemeriksaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ujar pihak UD Tetap Jaya.

Menurut mereka, apabila pemeriksaan sebelumnya telah dilaksanakan, maka perlu dijelaskan alasan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap objek yang sama. Mereka mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan pertama dianggap tidak memadai sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang.

UD Tetap Jaya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembongkaran berulang terhadap perangkat PJU dapat menimbulkan kerusakan karena merupakan peralatan elektronik yang memiliki komponen sensitif.

Menurut perusahaan, lampu PJU tenaga surya terdiri dari berbagai komponen elektronik yang saling terintegrasi sehingga pembongkaran tanpa prosedur teknis yang tepat berpotensi mengurangi fungsi bahkan merusak perangkat.

Mereka juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila setelah dilakukan pembongkaran ternyata lampu mengalami kerusakan atau tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

“Apabila saat diserahkan kepada desa seluruh unit dalam kondisi baik dan berfungsi normal, kemudian setelah dilakukan pembongkaran terjadi kerusakan, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut?” kata pihak perusahaan.

UD Tetap Jaya berpendapat pemeriksaan terhadap perangkat elektronik seharusnya melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut sehingga proses pemeriksaan tidak justru mengakibatkan kerusakan terhadap barang yang sedang diperiksa.

Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Pos terkait