Kades di Alor Keluhkan Pemeriksaan Kejaksaan Terkait Dana Desa Tanpa Temuan Inspektorat, Dinilai Ganggu Siklus APBDes

Gambar ilustrasi kepala desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor mengaku mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD). Namun, mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme dan tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa keberatan karena dirinya bersama sejumlah kepala desa lainnya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Alor terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Selain menjalani pemeriksaan, para kepala desa juga telah mengikuti uji petik lapangan yang dilakukan oleh tim Kejari Alor bersama Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor serta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun demikian, ia berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, misalnya setelah adanya laporan masyarakat atau temuan hasil audit dari Inspektorat.

“Kami mendukung langkah kejaksaan untuk memeriksa penggunaan Dana Desa agar semuanya menjadi terang. Tetapi menurut kami, idealnya pemeriksaan dilakukan apabila sudah ada laporan masyarakat atau temuan dari Inspektorat. Setelah itu baru dilakukan uji petik lapangan dan klarifikasi kepada kepala desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa selama ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati Alor melalui camat.

“Semua mekanisme sudah kami jalankan, mulai dari musyawarah desa hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan pemerintah daerah melalui camat. Semua tahapan administrasi sudah kami selesaikan sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa secara administratif tidak terdapat persoalan karena seluruh laporan keuangan telah disampaikan sesuai siklus pengelolaan APBDes. Oleh karena itu, ia mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan ketika belum terdapat hasil audit maupun temuan resmi dari Inspektorat.

“Seluruh laporan administrasi dan keuangan sudah kami laksanakan secara bertahap. Namun di tengah proses pemerintahan, kami diperiksa tanpa adanya temuan dari Inspektorat maupun laporan masyarakat. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Ia hanya berharap mekanisme koordinasi antarinstansi pengawasan dapat diperbaiki sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa.

“Kami tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tetapi ke depan sebaiknya ada mekanisme yang lebih baik, sehingga apabila memang ada aduan atau temuan hasil pengawasan, barulah dilakukan pemeriksaan. Dengan begitu tidak mengganggu siklus pemerintahan desa yang sedang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki tahapan yang telah diatur dalam siklus APBDes setiap tahun. Mulai dari penyusunan perencanaan pembangunan desa pada Mei–Juni, penyusunan RKPDes pada Juli–Agustus, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada September, perubahan APBDes pada Oktober, penetapan APBDes pada November–Desember, hingga penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) pada Januari–Maret tahun berikutnya.

Menurutnya, apabila kepala desa harus berulang kali meninggalkan tugas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada tahapan-tahapan tersebut, maka proses penyelenggaraan pemerintahan desa berpotensi terganggu.

“Ketika pemeriksaan dilakukan di tengah siklus pemerintahan desa, kami harus meninggalkan pekerjaan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat. Dampaknya bisa menghambat progres pembangunan, memperlambat serapan anggaran, serta mengganggu pelaksanaan program yang telah direncanakan,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Alor saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada kegiatan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Dalam proses tersebut, tim Kejari Alor telah memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa serta melakukan pemeriksaan fisik atau uji petik terhadap proyek LPJU di lapangan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dan tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keluhan sejumlah kepala desa mengenai mekanisme pemeriksaan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan. (*)

Pos terkait