“Jika dihitung sejak tahun 1974 hingga saat ini, bangsa ini telah menunggu sekitar 50 tahun untuk terwujudnya sistem Jaminan Produk Halal yang berjalan secara menyeluruh. Karena itu, kami berkomitmen bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, BPJPH terus memperluas sosialisasi dan pendampingan di seluruh Indonesia. Bahkan, kegiatan sosialisasi wajib halal yang digelar serentak di 2.183 titik berhasil memperoleh pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai kegiatan sosialisasi wajib halal dengan lokasi terbanyak.
Di daerah, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin juga mendorong UMKM memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang masih tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.