KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proses pemeriksaan lapangan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Dana Desa Kabupaten Alor Tahun 2022–2024 kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi, SH, mempertanyakan data yang digunakan tim pemeriksa saat melakukan pengecekan lapangan di Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru, Selasa (9/6/2026).
Menurut Fransisco, tim yang terdiri dari penyidik Kejaksaan Negeri Alor dan ahli dari Politeknik Negeri Kupang melakukan pemeriksaan terhadap enam unit lampu PJU yang disebut sebagai pekerjaan UD Tetap Jaya. Namun, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, perusahaan tersebut hanya mengerjakan tiga unit lampu PJU di desa tersebut.
“Tadi di Desa Taman Mataru kami melihat bahwa menurut data yang digunakan Kejaksaan Negeri Alor terdapat enam unit PJU yang dikerjakan klien kami. Padahal, berdasarkan fakta dan dokumen yang kami miliki, klien kami hanya mengerjakan tiga unit PJU,” kata Fransisco kepada wartawan di Kalabahi, Selasa malam.
Fransisco menjelaskan, dirinya turut mendampingi tim pemeriksa bersama ahli teknis dari perusahaan produsen lampu PJU asal Surabaya yang selama ini menjadi pemasok produk bagi UD Tetap Jaya.
Ia berharap ahli dari Politeknik Negeri Kupang dapat bekerja secara independen dan profesional dalam memberikan penilaian teknis terhadap pekerjaan yang sedang diperiksa.
“Kami percaya tim ahli akan bekerja secara objektif dan profesional sesuai keahlian yang dimiliki, bukan berdasarkan tekanan ataupun pesanan dari pihak manapun,” ujarnya.
Warga Akui Kualitas Lampu PJU
Dalam pemeriksaan tersebut, Fransisco mengaku memperoleh sejumlah testimoni dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat terkait kualitas lampu PJU yang dipasang UD Tetap Jaya.
Menurutnya, Kepala Desa dan Bendahara Desa Taman Mataru secara terbuka menyampaikan bahwa lampu PJU yang dipasang oleh perusahaan kliennya memiliki kualitas lebih baik dibandingkan lampu yang dipasang oleh penyedia lain.
“Masyarakat menyampaikan bahwa lampu yang dipasang klien kami menyala lebih terang dan mampu bertahan hingga pagi hari. Sementara ada lampu lain yang baterainya sudah habis sekitar pukul 22.00 malam. Ini menunjukkan kualitas produk dan pekerjaan yang dilakukan klien kami berjalan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat bahkan berharap pengadaan lampu PJU pada masa mendatang kembali dipercayakan kepada penyedia yang dinilai mampu menghadirkan kualitas pekerjaan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Soroti Metode Pemeriksaan
Selain mempertanyakan jumlah unit yang diperiksa, Fransisco juga menyoroti metode pemeriksaan yang dilakukan di lapangan.
Menurut dia, sebagian besar pemeriksaan dilakukan dengan pengamatan visual dari jarak jauh dan dokumentasi foto tanpa dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh komponen lampu yang terpasang.
“Kami melihat sebagian besar hanya dilakukan pengambilan foto dari bawah. Padahal jika tujuannya untuk menghitung potensi kerugian negara, tentu harus dilakukan pemeriksaan teknis yang lebih rinci dan menyeluruh terhadap spesifikasi barang yang terpasang,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan secara detail sangat penting untuk memastikan kesimpulan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Minta Penanganan Perkara Objektif
Fransisco juga meminta Kejaksaan Negeri Alor menangani perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Menurutnya, proyek pengadaan yang menggunakan Dana Desa tidak hanya melibatkan penyedia barang, tetapi juga pemerintah desa sebagai pengguna anggaran.
“Perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Dalam setiap pengadaan terdapat hubungan kerja antara penyedia dan pemerintah desa. Karena itu seluruh pihak yang terlibat harus dilihat secara proporsional sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa distribusi lampu PJU ke sejumlah desa di Kabupaten Alor memerlukan biaya tambahan karena kondisi geografis yang cukup berat, termasuk desa-desa yang hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki menuju titik pemasangan.
“Barang didatangkan dari Surabaya hingga ke Alor, kemudian didistribusikan ke desa-desa dengan kondisi medan yang beragam. Ada lokasi yang akses jalannya cukup ekstrem dan ada pula yang harus diangkut menggunakan tenaga manusia hingga ke titik pemasangan,” jelasnya.
Berharap Kasus Dihentikan Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Lebih lanjut, Fransisco berharap proses penyelidikan yang telah berlangsung hampir satu tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana maupun kerugian negara, maka Kejaksaan Negeri Alor seharusnya menghentikan penanganan perkara tersebut.
“Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, kami berharap kejaksaan dapat secara profesional menghentikan perkara ini. Jangan sampai proses hukum terus berjalan hanya untuk mencari-cari kesalahan terhadap pekerjaan yang faktanya bermanfaat dan masih dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengaku keberatan karena dalam beberapa kesempatan pemeriksaan, kliennya menerima pertanyaan yang tidak berkaitan langsung dengan pengadaan lampu PJU, melainkan menyangkut pekerjaan pihak lain.
“Kami berharap setiap pihak dimintai pertanggungjawaban sesuai pekerjaan masing-masing. Jangan sampai kesalahan pihak lain dibebankan kepada orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum UD Tetap Jaya maupun hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang. (*)
