Pernikahan Bupati Alor Terus Menjadi Sorotan Publik, Tentang Aspek Hukum, Ajaran Gereja, Hingga Erika Seorang Pejabat Publik

Foto pernikahan kudus Bupati Alor Iskandar Lakamau dan pasangan beredar di media sosial Facebook dan grup WhatsApp

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pernikahan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang disebut berlangsung di sebuah gereja kecil di kawasan Kebun Kopi, Kabupaten Alor, terus menjadi perbincangan publik. Polemik tidak hanya berkembang di media sosial, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai aspek hukum, ajaran gereja, hingga etika seorang pejabat publik.

Perdebatan menguat setelah Aktivis Lomboan Djahamou menyampaikan pandangannya melalui siaran langsung di Facebook. Dalam pemaparannya, ia mengulas persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang, mulai dari legalitas administrasi negara, doktrin gereja, hingga tanggung jawab moral seorang kepala daerah.

Dikutip dari koranntt.com, Lomboan mengaku memperoleh informasi mengenai prosesi pernikahan tersebut dari warga di kampung halamannya. Menurutnya, prosesi yang diduga berlangsung secara tertutup dan memicu beragam respons di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat lebih banyak masyarakat yang menyampaikan sikap kontra daripada yang mendukung. Ini terlihat dari berbagai tanggapan di media sosial setelah kabar pernikahan itu beredar,” ujar Lomboan.

Legal Menurut Negara, Namun Diperdebatkan dari Sisi Moral

Dalam penjelasannya, Lomboan membedakan antara keabsahan pernikahan menurut hukum negara dengan penilaian berdasarkan ajaran gereja. Ia menilai, apabila pemberkatan dilakukan di gereja yang memiliki legalitas dan pernikahan tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka secara administrasi negara pernikahan dapat dinilai sah.

“Kalau legalitas gerejanya sah dan proses pencatatan sipil berjalan sesuai aturan, maka secara hukum negara bisa dianggap sah,” katanya.

Meski demikian, menurutnya, polemik tidak berhenti pada aspek administratif. Ia menilai masyarakat juga mempertimbangkan nilai etika, moral, dan doktrin keagamaan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Soroti Sikap Gereja dan Kehadiran Pejabat Dukcapil

Lomboan mengaku menghormati sikap Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang, menurut pemahamannya, tetap berpegang pada ajaran gereja mengenai pernikahan dan perceraian tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang. Selain itu, ia turut mempertanyakan kehadiran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dalam prosesi pernikahan tersebut.

Menurutnya, apabila pejabat tersebut juga merupakan bagian dari struktur pelayanan gereja, kehadirannya berpotensi memunculkan pertanyaan di kalangan jemaat.

“Saya tidak mempersoalkan tugas Dukcapil dalam pencatatan sipil. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika yang bersangkutan juga dikenal sebagai majelis gereja. Ini yang memunculkan perdebatan di masyarakat,” ujarnya.

Kutip Doktrin Gereja dan Pandangan Ahli Hukum

Dalam siaran langsungnya, Lomboan juga mengutip sejumlah ayat Alkitab dan pandangan seorang pendeta yang, menurut pemahamannya, menyatakan bahwa pernikahan setelah perceraian hidup tidak dibenarkan dalam doktrin kekristenan. Ia juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara yang menyebut bahwa selain aturan hukum, penyelenggara negara juga dituntut menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam kehidupan publik.

“Persoalannya bukan hanya soal sah menurut undang-undang, tetapi juga bagaimana masyarakat memandangnya dari sisi etika, moral, dan ajaran agama,” tegasnya.

Gereja Pentakosta Tegaskan Aturan Pemberkatan

Di tengah polemik yang berkembang, Majelis Gereja Pentakosta di Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan pemberkatan nikah bagi pasangan yang masih berstatus cerai hidup atau masih terikat dalam pernikahan yang sah. Ketentuan tersebut, menurut gereja, didasarkan pada firman Tuhan dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pentakosta di Indonesia.

Gereja juga menyatakan bahwa pendeta atau hamba Tuhan yang melakukan pemberkatan nikah terhadap pasangan dengan status tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan organisasi gereja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Alor Iskandar Lakamau, pihak gereja yang disebut memberkati pernikahan tersebut, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor terkait polemik yang berkembang. Perdebatan mengenai pernikahan tersebut kini terus bergulir di ruang publik, memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara aspek legalitas hukum negara dengan penafsiran ajaran keagamaan serta etika yang melekat pada seorang pejabat publik. (*)

Pos terkait