KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sejumlah warga Desa Luba, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Pemanfaat Sarana dan Prasarana (Sapras) Desa Luba, secara resmi mengadukan dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) pada proyek pembangunan rabat beton ruas jalan Pukafa–Molbang kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 2 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas keberatan masyarakat terhadap penggunaan material lokal, khususnya pasir yang diduga bercampur tanah, dalam pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, masyarakat juga telah melayangkan surat keberatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Luba. Surat tersebut ditandatangani oleh Ismail Isak Falang, Marthen Tombil, serta sejumlah warga lainnya yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengguna manfaat infrastruktur desa.
Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyebut bahwa berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, material pasir yang digunakan pada pekerjaan rabat beton diduga memiliki kandungan tanah yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa maupun yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menyampaikan bahwa penggunaan material lokal pada kegiatan rabat jalan dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sangat tidak sesuai dengan spesifikasi material yang telah ditentukan dalam Musyawarah Desa maupun dalam RAB kegiatan. Material pasir yang digunakan diduga memiliki kandungan tanah hingga sekitar 70 persen,” tulis warga dalam surat tersebut.
Masyarakat mengaku telah meminta TPK maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan serta mengganti material yang dipersoalkan. Namun, menurut mereka, permintaan tersebut tidak mendapat respons positif dari pemerintah desa maupun pihak terkait.
Karena itu, warga meminta agar material yang dinilai tidak memenuhi standar segera diganti sesuai ketentuan teknis yang berlaku sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Selain ditujukan kepada TPK, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Kapolres Alor, media massa, Kepala Desa Luba, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luba, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Proyek Sudah Lama Menuai Sorotan
Pengaduan ke Inspektorat tersebut memperpanjang polemik yang sebelumnya muncul terkait pekerjaan pembangunan rabat beton ruas jalan Pukafa–Molbang.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor bernama Jhon Betan itu sebelumnya telah mendapat sorotan dari masyarakat karena diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Warga menilai kualitas pasir, batu, dan kerikil yang digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar sebagaimana yang telah direncanakan dalam dokumen pekerjaan. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat berdampak pada mutu konstruksi dan umur teknis jalan yang sedang dibangun.
Salah seorang warga Desa Luba, Juntus Fallang, melalui unggahan di media sosial Facebook meminta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan pihak pengawas memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait sumber dan kualitas material yang digunakan.
Menurutnya, selain pasir yang dipersoalkan, kerikil yang digunakan dalam pekerjaan juga diduga bercampur tanah sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas hasil pekerjaan.
“Tolong TPK yang mengawasi pekerjaan rabat jalan cor dari Pukafa menuju Molbang memberikan penjelasan terkait pengadaan material lokal berupa batu, pasir, dan kerikil. Sebagai masyarakat pengguna jalan, kami sangat menyayangkan karena selain pasir dan batu yang diduga tidak sesuai RAB, ternyata kerikil yang digunakan juga banyak bercampur tanah,” tulis Juntus.
Ia mengaku masyarakat mendukung pembangunan jalan tersebut karena dinilai sangat dibutuhkan warga. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang telah disepakati bersama.
Juntus juga mempertanyakan asal-usul material pasir yang digunakan dan meminta penjelasan apakah kualitas material tersebut telah memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam RAB.
Menurut informasi yang diterimanya, material pasir yang kini digunakan sebelumnya telah dipersoalkan masyarakat dan sempat diminta untuk diganti. Namun hingga pekerjaan berlangsung, material tersebut tetap digunakan dalam proses pengecoran.
“Jika terbukti tidak sesuai dengan RAB yang telah disepakati, maka kami akan meminta pekerjaan dihentikan sementara sampai material diganti,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan warga lainnya, Mhuda Masmy. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti laporan dan keberatan masyarakat terkait kualitas material proyek.
Menurut Mhuda, selama ini masyarakat selalu didorong untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Bahkan, masyarakat diminta memberikan teguran apabila menemukan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.
Namun, ia menilai masukan yang telah disampaikan masyarakat melalui anggota BPD maupun kepala dusun terkait kualitas material justru tidak ditindaklanjuti.
“Setiap pertemuan di kantor desa, masyarakat selalu diarahkan untuk ikut mengawasi pembangunan. Tetapi ketika masyarakat menyampaikan keberatan terhadap material yang digunakan dan meminta agar diganti, pekerjaan tetap dilanjutkan,” tulisnya melalui media sosial.
Mhuda juga menyoroti penggunaan pasir yang diduga bercampur tanah serta batu yang menurut informasi berasal dari wilayah pesisir. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan hasil musyawarah yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat.
“Sangat disayangkan apabila penggunaan dana desa tidak dilaksanakan sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa, Tim Pengelola Kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa, pendamping desa, pemerintah kecamatan, serta instansi pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kualitas material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam proses pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan proyek agar pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Luba Yusuf Famani, Sekretaris Desa Luba Yulius Langmau, pendamping desa, maupun Camat Lembur Isyaq Samau yang dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait pengaduan dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Sekretaris Irda Alor, Matias Lukuaka yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (3/6/2026) membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat Desa Luba terkait masalah proyek Dana Desa dimaksud. Namun Matias belum menjelaskan lebih jauh karena pengaduan tersebut baru diterima, kemudian diregistrasi baru ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***(joka)
