Pelantikan Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Alor Harus Segera Dilaksanakan, Tidak Boleh Ada Intervensi Pihak Tertentu

Ilustrasi mutasi pelantikan pejabat eselon

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan oleh Pemerintah Daerah. Hingga saat ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya pejabat yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Alor yang menilai belum dilaksanakannya mutasi jabatan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Alor, Joni Tulimau, S.E., M.Si., mengatakan percepatan pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat sangat penting untuk mengisi berbagai posisi yang masih kosong pada level eselon II, III, dan IV.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberadaan pejabat definitif pada jabatan-jabatan strategis akan memberikan kepastian dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas kerja birokrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Mutasi jabatan harus segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang ada, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Joni Tulimau baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor melalui mekanisme yang berlaku terus melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk koordinasi antara Bupati Alor dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), guna memastikan proses mutasi berjalan sesuai tahapan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Joni yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Alor mengacu pada pernyataan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., yang sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Alor telah memberikan arahan agar pelaksanaan mutasi jabatan segera direalisasikan guna mengisi sejumlah posisi yang masih kosong pada perangkat daerah.

Meski demikian, hingga saat ini proses tersebut masih berada pada tahap penyelesaian administrasi serta berbagai aspek teknis lainnya yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan dilakukan.

“Mutasi jabatan harus segera dilaksanakan, tetapi tetap mengikuti tahapan administrasi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa seluruh proses mutasi dan pelantikan pejabat harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada campur tangan atau intervensi dari pihak mana pun di luar mekanisme resmi pemerintahan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kewenangan dalam pelaksanaan mutasi jabatan sepenuhnya berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), rekam jejak, integritas, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang pasti, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada intervensi di luar mekanisme yang sah,” tegas Anggota DPRD Alor dari Daerah Pemilihan (Dapil) II tersebut.

Ia menilai kondisi kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah. Pasalnya, sejumlah posisi strategis saat ini masih dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas yang memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan tertentu.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut dinilai kurang ideal bagi upaya percepatan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Apabila kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama, tentu akan berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, jabatan-jabatan yang kosong perlu segera diisi agar kinerja organisasi lebih maksimal dan program-program pemerintah dapat berjalan optimal,” katanya.

Fraksi NasDem DPRD Alor berharap seluruh tahapan mutasi dan pelantikan pejabat dapat segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi, profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan terisinya jabatan-jabatan yang masih kosong oleh pejabat definitif yang kompeten dan berintegritas, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Alor dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. ***(joka)

Pos terkait