Warga Alor Tentang Pembongkaran PJU Desa, Negara Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan

Tim Kejari Alor membongkar lampu PJU di salah satu titik di wilayah Pulau Pantar pada bulan Februari 2026 lalu | Foto: Sumber resmi

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proses pembongkaran unit Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya dan Solar Home System di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai perhatian dari masyarakat. Pembongkaran tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dugaan persoalan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Sejumlah warga menilai proses pembongkaran komponen PJU perlu dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidang kelistrikan maupun teknologi tenaga surya. Hal itu dinilai penting guna mencegah kerusakan pada komponen vital yang ada pada unit lampu tenaga surya tersebut.

Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Wali Mau, meminta agar Kejari Alor menghadirkan ahli teknis dalam setiap proses pembongkaran maupun pemeriksaan perangkat PJU.

Bacaan Lainnya

“Jaksa diminta melibatkan pembongkaran ahli untuk memastikan pembongkaran PJU guna memastikan keutuhan komponen yang dibongkar dan pengadaan sesuai spek (pabrikasi) bukan LPJU rakitan,” ungkap Pontius Wali Mau seperti dalam berita victorynews.id, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan tenaga ahli sangat penting dalam proses pembuktian hukum agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun yuridis. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan seluruh komponen yang digunakan merupakan komponen asli sesuai spesifikasi pengadaan.

Ia menilai, apabila proses pembongkaran dilakukan tanpa prosedur teknis yang benar, maka berpotensi menyebabkan kerusakan pada sistem maupun hilangnya sejumlah komponen penting.

“Dalam proses hukum tentu penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Namun harus tetap memperhatikan standar teknis agar barang bukti yang diperiksa tidak mengalami kerusakan,” katanya.

Pontius juga menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan pembongkaran ternyata unit PJU mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan kembali, maka negara harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat desa sebagai penerima manfaat.

“Kalau barang tersebut ternyata sesuai spesifikasi pengadaan dan kemudian rusak akibat proses pembongkaran, maka negara wajib bertanggung jawab karena masyarakat dirugikan akibat fasilitas publik tidak lagi berfungsi,” tegasnya.

Namun demikian, ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau dugaan pengadaan tidak sesuai kontrak, maka pihak penyedia maupun kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab secara hukum.

“Jika ternyata pengadaan tidak sesuai spesifikasi, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak ketiga, baik supplier maupun kontraktor pelaksana pengadaan PJU tersebut,” tambahnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap proyek pengadaan PJU tenaga surya dan Solar Home System di sejumlah desa di Kabupaten Alor saat ini masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Alor. Sejumlah kepala desa sebelumnya juga dikabarkan menyampaikan keberatan terkait pembongkaran ulang unit PJU untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan berdampak pada kerusakan fasilitas yang digunakan masyarakat. (*)

Pos terkait