Jakarta – Pemerintah terus mempertegas komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah nyata negara dalam merespons berbagai ancaman digital yang semakin kompleks, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat serta meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten digital yang tidak ramah anak, Indonesia dinilai mengambil langkah maju melalui hadirnya PP TUNAS. Regulasi tersebut bukan sekadar perangkat hukum, tetapi juga mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan anak-anak memperoleh ruang digital yang lebih aman.
“PP TUNAS menjadi bukti negara hadir menjaga anak-anak Indonesia agar tumbuh di lingkungan digital yang sehat dan terlindungi. Platform digital tidak cukup hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi anak,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, implementasi PP TUNAS dilakukan melalui sinergi lintas sektor, termasuk bersama berbagai platform digital global. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada regulasi, tetapi berjalan efektif melalui pengawasan dan tanggung jawab bersama.