Jakarta, – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan pengakuan, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan buruh domestik yang selama ini kerap berada di sektor informal dan kurang terlindungi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa UU PPRT tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan rumah tangga seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga pendampingan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap peran pekerja rumah tangga menjadi kunci dalam membangun ketahanan sosial dan ekonomi nasional.