Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Pengesahan regulasi ini menandai komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial serta pengakuan yang lebih layak terhadap kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan keluarga dan perekonomian nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan DPR RI bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, dalam mengawal proses panjang hingga pengesahan regulasi tersebut.
“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifah.